Upgrade Mobil Makin Mudah, OLXmobbi Hadir di GIIAS 2026
OLXmobbi kembali jadi mitra trade-in GIIAS 2026 dengan cashback hingga Rp35 juta dan proses cepat kurang dari satu jam.
Nelayan sedang bekerja sama mendorong kapal ke pantai. Dok.Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Pengusaha kapal ikan di Pantai Sadeng Gunungkidul mengadukan sejumlah oknum yang diduga terlibat praktik monopoli bahan bakar minyak (BBM) untuk para nelayan.
Selain ke Polda DIY, mereka yang diduga terlibat praktik monopoli ini diadukan kepada tiga instansi lainnya, yakni Kejaksaan Tinggi DIY, Lembaga Ombudsman (LO) DIY, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pengadu adalah pengurus salah satu kapal nelayan di Pantai Sadeng berinisial, AK bersama rekan pengusaha kapal ikan Pantai Sadeng lainnya. "Adapun teradu adalah pengusaha lama berinisial BW dan oknum polisi Pantai Sadeng," ungkap Penasihat Hukum AK, Boma Aryo Nugroho, Jumat (26/9/2025).
BACA JUGA: Kebutuhan BBM 2,1 Juta Liter per Tahun, DIY Belum Berencana Dirikan SPBU Nelayan
Aduan ke Kejati DIY, lanjut Boma, disampaikan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum perdata dan Tata Usaha Negara. Kasus ini, juga diadukan ke LO DIY karena ada indikasi mal administrasi dalam tata kelola penjualan BBM untuk nelayan di Pantai Sadeng.
"Kami juga mengadukan kasus ini ke KPPU karena ada indikasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," katanya.
Menurut Boma, dugaan adanya praktik monopoli BBM oleh oknum pengusaha kapal ikan ini berawal dari adanya kebijakan sepihak mengatasnamakan dari koperasi nelayan yang menjadi pangkalan BBM di Pantai Sadeng.
Seluruh nelayan kapal besar dan para pengusaha kapal ikan di Sadeng wajib membeli BBM non subsidi di koperasi. BBM tersebut dipasok oleh salah satu agen Pertamina.
Teradu berperan menjadi pemodal tunggal di koperasi untuk membeli BBM dari sebuah PT yang menjadi agen penyalur BBM, sehingga bisa mengatur penjualan BBM. Harga jual BBM dari koperasi juga diatur dengan harga yang tidak sesuai standar Pertamina.
Nelayan dan pengusaha kapal ikan lain juga kerap dipersulit untuk membeli BBM, sehingga menjadi terhambat operasionalnya. "Dari berbagai kejanggalan itulah sehingga klien kami membeli dari agen resmi Pertamina lainnya. Namun kemudian klien kami dirazia oleh petugas tanpa dasar hukum yang kuat," ungkapnya.
Ia menjelaskan, razia yang dilakukan Polairud Polda DIY di Pos Pantai Sadeng tersebut terjadi pada 18 Agustus 2025 malam. Sebanyak 2 Ton BBM jenis solar milik kliennya disita, masing masing 1 Ton dari mobil di darat dan 1 Ton dari kapal. Namun akhirnya setelah melalui proses advokasi dan tidak bisa membuktikan tuduhan, solar tersebut dikembalikan setelah ditahan selama sekitar 11 jam.
"Razia hanya berdasar laporan sepihak masyarakat yang menuding BBM klien kami illegal. Padahal BBM yang dibeli klien kami legal, ada faktur pajaknya juga. Secara SOP (Standard Operating Procedure) klien kami juga sudah terpenuhi dan itu sudah melalui kontrol pihak berwenang, yaitu syahbandar" imbuh Boma.
Merugikan Nelayan Kecil
Boma juga menekankan bahwa akibat Monopoli BBM tersebut, nelayan kecil juga dirugikan. Sebab, BBM subsidi untuk nelayan sementara dihentikan sejak mencuatnya kasus BBM bersubsidi untuk nelayan kecil yang tidak tepat sasaran dan justru dinikmati kapal-kapal atau nelayan besar.
"Jadi sekarang mau tak mau sebagian besar nelayan kecil di Pantai Sadeng membeli BBM non subsidi dari koperasi yang harganya tidak wajar itu," tukas Boma.
Atas kasus yang menimpa kliennya tersebut Boma sudah melayangkan surat pengaduan ke Polda DIY untuk mendapat perlindungan hukum, serta meminta memeriksa dan memberikan pembinaan kepada oknum yang diduga terlibat dalam praktik perbuatan melanggar hukum tersebut.
"Harapannya ke depan tidak terulang lagi ada oknum yang melakukan tindakan mengatasnamakan hukum namun sesungguhnya melanggar hukum itu sendiri. Jangan sampai ada penegakkan hukum dengan cara yang melanggar hukum," harap Boma.
Dia berharap keempat instansi ini segera merespons dan menindaklanjuti pengaduan dugaan kasus monopoli BBM bagi Nelayan ini agar tidak menjadi preseden buruk penegakkan hukum dan peraturan di wilayah DIY.
Sementara itu, Wakil Ketua merangkap anggota Bidang Pengawasan Aparatur Pemerintahan LO DIY, Abdullah Abidin saat dikonfirmasi mengungkapkan, LO DIY sudah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan adanya tata kelola penjualan BBM untuk Nelayan di Pantai Sadeng yang tidak sesuai prosedur hukum.
"Dumas sudah kami terima. Kami akan pelajari dan tindaklanjuti," tegas Umbu, sapaan akrab Abdullah Abidin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OLXmobbi kembali jadi mitra trade-in GIIAS 2026 dengan cashback hingga Rp35 juta dan proses cepat kurang dari satu jam.
Road trip makin populer di 2026. Simak 5 tips persiapan sebelum perjalanan jarak jauh
Prabowo menyebut negara menanggung penuh iuran JKN bagi 96,8 juta warga tidak mampu dan membangun 66 RSUD di berbagai daerah.
Kemendagri membuka Program Masadagri Batch III 2026 dengan 65 posisi magang di 12 unit kerja. Pendaftaran dibuka 15-19 Agustus 2026 untuk mahasiswa D4 dan S1.
Festival seni rupa ARTJOG kembali digelar di Jogja National Museum (JNM), Yogyakarta. Berlangsung sejak 19 Juni hingga 30 Agustus 2026
Desain iPhone 17 Pro kini menginspirasi HP Android. Huawei Nova 16 SE, Itel Power 80, HMD Asha 305, dan Oppo A7 Pro Max hadir dengan harga mulai Rp1 jutaan.