Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat, Pertamina Siapkan Rantai Pasok SAF
Pertamina menyiapkan SAF berbasis minyak jelantah di Cilacap. Tantangannya kini memastikan pasokan UCO agar produksi berkelanjutan.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya.ist
Harianjogja.com, SLEMAN – Bupati Sleman, Harda Kiswaya, prihatin mengetahui penetapan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020.
Namun, Bupati Sleman tidak ingin berspekulasi lebih jauh karena menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, memilih untuk belajar dari kasus-kasus yang dalam beberapa waktu terakhir terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
BACA JUGA: BKAD Sleman Lakukan Pengadaan Mobil Samsat hingga Lahan Tanah
Sebagai Bupati Sleman periode 2025-2030, Harda Kiswaya tak pernah berhenti mengingatkan jajaran untuk bekerja sesuai prosedur dan perundang-undangan.
“Seluruh ASN, khususnya para pejabat, di Pemkab Sleman saya minta paham peraturan serta hati-hati dalam mengelola anggaran,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Harda Kiswaya memang menjabat Sekda Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan saat program tersebut bergulir.
Namun, saat itu, ia selalu menekankan kepada semua anggota tim untuk menjalankan kegiatan hibah pariwisata sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Ia bahkan melakukan mitigasi supaya program dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat itu benar-benar berjalan baik dan sesuai dengan koridor.
“Bahwa kemudian terjadi penyimpangan, saya percaya dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Sleman,” tegasnya.
Sekarang, Bupati Sleman lebih fokus mengajak seluruh ASN untuk melaksanakan program pembangunan dan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya belajar banyak dari kasus-kasus yang terjadi. Saya komitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik,” papar Harda Kiswaya.
Kejari Kabupaten Sleman menetapkan SP, eks Bupati Sleman dua periode, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020, Selasa (30/9/2025).
Kepala Kejari Kabupaten Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan, penetapan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan lebih dari 300 saksi.
"Tersangka berinisial SP, Bupati Sleman 2010-2015 dan 2016-2021. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10,9 miliar,” katanya saat rilis.
Bambang menerangkan, perbuatan SP memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata tidak sesuai ketentuan.
"Perbuatan SP bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pertamina menyiapkan SAF berbasis minyak jelantah di Cilacap. Tantangannya kini memastikan pasokan UCO agar produksi berkelanjutan.
SDHI resmi mengelola Bandara Internasional Dhoho Kediri secara mandiri setelah memperoleh Sertifikat Standar BUBU dari Kementerian Perhubungan.
Disdikpora Bantul mengandalkan program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat di tengah keterbatasan anggaran akibat efisiensi.
Persis Solo kalah 0-2 dari Kendal Tornado FC di Stadion Manahan. Patrick Cruz dan Ousmane Maiket mencetak gol untuk tim tamu.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyoroti proporsi mahasiswa STEM Indonesia yang masih 28 persen dan pentingnya penguatan sains fundamental.
Hotspot karhutla Indonesia naik menjadi 1.271 titik. Kalteng mencatat 355 titik dan Kalbar 246 titik hingga 2 Oktober 2026.