Dewan Pers Desak RI Bebaskan Jurnalis yang Ditahan Israel
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Para akademisi tergabung dalam Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI) mengesahkan kode etik dan penandatanganan pakta integritas. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Para akademisi tergabung dalam Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI) mengesahkan kode etik dan penandatanganan pakta integritas di Fakultas Hukum UII, Selasa (16/9/2025). Kegiatan itu untuk mendorong penerbitan jurnal hukum yang lebih berkualitas.
Pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan dari pengelola jurnal hukum di Indonesia baik di wilayah barat, tengah dan timur. Pada saat itu, seluruh peserta membahas Draft Kode Etik secara musyaawarah dengan tujuan bersama untuk memastikan peningkatan dan untuk menjaga kualitas publikasi jurnal hukum di Indonesia.
Ketua APJHI Kukuh Tejo Murti berharap pengesahkan kode etik dan pakta integritas itu harus dilakuakn seiring dengan banyak jurnal hukum yang sudah mendapatkan akreditasi SINTA maupun Scopus atau Web of Science.
"Penandatanganan pakta integritas ini maka diharapkan kualitas publikasi jurnal hukum di Indonesia semakin baik untuk membangun kualitas jurnal dan publikasi yang baik dan menjadi sumber pijakan keilmuwan," katanya.
Dekan Fakultas Hukum UII Profesor Budi Agus Riswandi mendukung adanya kode etik dan pakta integritas yang utamanya untuk menjaga kualitas publikasi jurnal hukum di Indonesia. Di UII senantiasa berkomtimen menjaga nilai integritas mengingat saat ini banyak sekali tantangan dan problematika yang dihadapi oleh para pengelola jurnal hukum.
"Dengan adanya komitmen ini, maka diharapkan adanya motivasi bagi kita semua untuk menjaga nilai integritas dan memastikan agar kualitas publikasi hukum kita dapat menjadi rujukan keilmuwan dalam bidang hukum di seluruh penjuru dunia," ucapnya.
Salah satu pengelola APJHI, Saru Arifin menambahkan UII dipilih sebagai tempat penandatanganan pakta integritas karena dinilai sebagai kampus sangat menjaga integritas akademik. Menurutnya di APJHI, sudah memiliki divisi etika publikasi dan kuantitas jurnal hukum terindeks scopus sudah banyak. Di sisi lain masih ada pihak dari luar negeri yang menyorot keberadaan jurnal hukum Indonesia dengan pandangan negatif.
"Jika ini dibiarkan akan terjadi pembusukan nilai integritas akademik dan dapat menurunkan reputasi para ilmuwan hukum di Indonesia. Pengakuan internasional ini harapannya bukan masalah indeksasinya, namun lebih kepada perhatian kepada peningkatan level akademiknya. Kami berharap upaya ini dapat meningkatkan reputasi para ilmuwan hukum di Indonesia yang sejajar dengan ilmuwan hukum yang terkemuka di dunia," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.
Muhammad Yusuf tersingkir di kualifikasi Malaysia Masters 2026 setelah kalah tipis 19-21 dari wakil Tiongkok dalam laga 72 menit.