GKR Hemas: Daycare Wajib Berizin, Orang Tua Diminta Aktif Awasi
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Foto ilustrasi pondok pesantren. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pelaksanaan Perda DIY No. 10/2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perizinan bangunan menjadi salah satu poin yang ditekankan.
Kepala Biro Kesra Setda DIY, Faishol Muslim, menjelaskan isi dari Rapergub ini yakni pertama, menjabarkan ruang lingkup dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah terhadap pesantren. Kedua, menjabarkan mekanisme identifikasi kebutuhan dan perencanaan fasilitasi terhadap pesantren oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Lalu menjabarkan mekanisme partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam memfasilitasi pesantren dan menjabarkan mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Saat ini sudah terbentuk Tim Penyiapan Bahan Penyusunan Rapergub yang terdiri dari lintas OPD, Ormas Keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah. Sesuai perencanaam, di triwulan empat 2025 ini draf Rapergub ditargetkan dapat selesai.
“Pada rapat sebelumnya kami juga menyampaikan perlunya pelatihan tata kelola bangunan bagi pengelola pesantren, bantuan teknis pembangunan konstruksi, cek berkala keandalan bangunan, mendorong pemenuhan Izin Mendirikan Bangunan dalam fasilitasi keamanan bangunan,” katanya.
Salah satu kendala dalam IMB ini menurutnya yakni pesantren yang dibangun swadaya dan letaknya di wilayah pedesaan, sehingga belum menganggap perlu IMB. “Sesuai dengan Perda, pembagian peran untuk IMB lebih ke kabupaten/kota,” ungkapnya.
Ia juga menekankan melalui Rapergub ini, Pemda DIY berharap kelayakan bangunan menjadi perhatian bersama. “Kelayakan bangunan menjadi concern bersama baik dari aspek kesehatan, kenyamanan maupun keamanan bangunan,” tegasnya.
Seperti diketahui, kelayakan bangunan pondok pesantren menjadi sorotan masyarakat usai kejadian runtuhnya bangunan pondok pesantren Al Khoziny pada 29 September 2025 lalu, yang memakan korban jiwa lebih dari 50 santri. Kejadian ini diakibatkan struktur bangunan yang tidak layak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Iran mengajukan syarat kepada AS untuk membuka Selat Hormuz, termasuk penghentian perang dan pengembalian aset yang dibekukan.
Polda Metro Jaya ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas untuk penyidikan. Jenazah diperiksa guna mengungkap penyebab kematian.
Sebanyak 106 penumpang KMP Putri Yasmin yang terbakar di Selat Lombok berhasil dievakuasi ke Pelabuhan Lembar dan Padangbai.
Ariana Grande mengejutkan penggemar setelah memutuskan mengurangi aktivitas publik di tengah kesuksesan album Petal yang menempati posisi pertama Billboard 200.
Kemendikdasmen membuka Beasiswa BPI GTK 2026 bagi guru, calon guru, dan tenaga kependidikan. Simak syarat, jadwal pendaftaran, komponen bantuan, dan cara mendaf