Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Foto ilustrasi pondok pesantren. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pelaksanaan Perda DIY No. 10/2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perizinan bangunan menjadi salah satu poin yang ditekankan.
Kepala Biro Kesra Setda DIY, Faishol Muslim, menjelaskan isi dari Rapergub ini yakni pertama, menjabarkan ruang lingkup dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah terhadap pesantren. Kedua, menjabarkan mekanisme identifikasi kebutuhan dan perencanaan fasilitasi terhadap pesantren oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Lalu menjabarkan mekanisme partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam memfasilitasi pesantren dan menjabarkan mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Saat ini sudah terbentuk Tim Penyiapan Bahan Penyusunan Rapergub yang terdiri dari lintas OPD, Ormas Keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah. Sesuai perencanaam, di triwulan empat 2025 ini draf Rapergub ditargetkan dapat selesai.
“Pada rapat sebelumnya kami juga menyampaikan perlunya pelatihan tata kelola bangunan bagi pengelola pesantren, bantuan teknis pembangunan konstruksi, cek berkala keandalan bangunan, mendorong pemenuhan Izin Mendirikan Bangunan dalam fasilitasi keamanan bangunan,” katanya.
Salah satu kendala dalam IMB ini menurutnya yakni pesantren yang dibangun swadaya dan letaknya di wilayah pedesaan, sehingga belum menganggap perlu IMB. “Sesuai dengan Perda, pembagian peran untuk IMB lebih ke kabupaten/kota,” ungkapnya.
Ia juga menekankan melalui Rapergub ini, Pemda DIY berharap kelayakan bangunan menjadi perhatian bersama. “Kelayakan bangunan menjadi concern bersama baik dari aspek kesehatan, kenyamanan maupun keamanan bangunan,” tegasnya.
Seperti diketahui, kelayakan bangunan pondok pesantren menjadi sorotan masyarakat usai kejadian runtuhnya bangunan pondok pesantren Al Khoziny pada 29 September 2025 lalu, yang memakan korban jiwa lebih dari 50 santri. Kejadian ini diakibatkan struktur bangunan yang tidak layak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.
Lomba menyanyi Manunggal Fair Kulonprogo batal mendadak. Peserta kecewa karena sudah datang dan menyiapkan penampilan.