SAR Perpanjang Pencarian Rombongan Wartawan hingga 17 September
Operasi SAR pencarian 8 wartawan dan 3 kru kapal di Selat Sunda diperpanjang hingga 17 September 2026 setelah tujuh hari belum membuahkan hasil.
Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah memberikan vonis terhadap AKP Hariyadi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar Kamis (16/10/2025). Eks Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Jogja itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Darso, 43, warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. /Antara.
Harianjogja.com, SEMARANG—Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah memberikan vonis terhadap AKP Hariyadi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar Kamis (16/10/2025). Eks Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Jogja itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Darso, 43, warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Vonis terhadap terdakwa Hariyadi yang dibacakan Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati," katanya sebagaimana dilansir Antara, Kamis (16/10/2025).
Peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban pada September 2024 itu bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Jogja.
Terhadap peristiwa kecelakaan tersebut, terdakwa bersama sejumlah anggota Satlantas Polresta Jogja kemudian mendatangi rumah korban dalam rangka penyelidikan.
Dalam interogasi yang dilakukan terhadap korban itu, terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan sandal serta tangan kosong dalam keadaan mengepal.
Saat dijemput dari rumah, korban Darso dalam keadaan sehat. Korban yang memiliki riwayat penyakit jantung, kemudian dilarikan ke rumah sakit akibat penganiayaan itu.
Hakim menyatakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban sebagai penyebab kematian berdasarkan hasil ekshumasi yang dilakukan penyidik kepolisian.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perdamaian dan permintaan maaf yang telah diterima oleh keluarga korban menjadi pertimbangan putusan. Terhadap putusan itu, baik terdakwa maupun penuntut umum, masih menyatakan pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Operasi SAR pencarian 8 wartawan dan 3 kru kapal di Selat Sunda diperpanjang hingga 17 September 2026 setelah tujuh hari belum membuahkan hasil.
KPK mengungkap aliran uang Rp1,5 miliar dari bos Summarecon kepada Erwin dalam dugaan pengurusan blokir SHGB dan pemecahan HGB.
PSS Sleman kalah dalam dua laga awal Super League 2026/2027. Bupati Harda Kiswaya berharap manajemen segera melakukan pembenahan.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 16 September 2026 tersedia untuk perpanjangan SIM A dan C. Simak lokasi, waktu, dan syaratnya.
Polisi membongkar jaringan sabu Jakarta-Surabaya-Lombok dengan barang bukti 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan di ban serep mobil.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 16 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu keberangkatan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.