Pria Berinisial S Rusak Palang Pintu KA dan Tantang Petugas di Sleman
Mahasiswa berinisial S ditangkap Polsek Gamping setelah merusak palang KA Banyumeneng. Aksinya dilakukan saat mabuk dan merugikan Rp2 juta.
Iustrasi Universitas Gadjah Mada. /Ist- Dok UGM
Harianjogja.com, SLEMAN—Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara atas masukan publik pasca sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat terkait ijazah Jokowi. UGM melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menegaskan komitmennya untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No.14/2008.
Sekretaris Universitas Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan UGM menghargai perhatian dan masukan berbagai pihak terkait pelaksanaan sidang sengketa informasi publik mengenai dokumen akademik Joko Widodo di Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) Jakarta pada Senin (17/11/2025).
"Terkait substansi persidangan sengketa informasi publik, UGM menginformasikan seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi," kata Andi dalam siaran pers tertanggal Rabu (19/11/2025).
Dalam penyelenggaraan pelayanan informasi, PPID UGM senantiasa menyesuaikan tata kelola layanan dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi No. 1/2021 beserta lampiran-lampirannya, termasuk contoh format permohonan informasi dan tanggapan resmi.
Seiring perkembangan teknologi, UGM telah mengembangkan sistem layanan digital. Layanan digital ini juga mencakup pada formulir permohonan informasi secara daring yang tidak memuat tanda tangan pemohon, namun tetap mewajibkan pengunggahan fotokopi identitas diri. Fotokopi identitas diri itu berupa KTP untuk perseorangan atau akta pendirian untuk badan hukum, sebagai bagian dari persyaratan permohonan.
"Tanggapan terhadap permohonan informasi disampaikan melalui pos elektronik resmi PPID UGM ([email protected]). Akses kepada akun resmi ini bersifat terbatas hanya oleh tim PPID UGM melalui mekanisme persetujuan substansi secara berjenjang," ungkap Andi.
Balasan melalui akun resmi tersebut diakui oleh UGM dan dapat dipergunakan oleh pemohon. Dalam hal pemohon informasi merasa keberatan atas tanggapan dari PPID UGM, pemohon diungkapkan Andi mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, yang dalam hal ini Rektor UGM.
"Keberatan yang dikirimkan akan dibalas secara resmi oleh Atasan PPID dengan kop resmi dan tanda tangan elektronik," katanya
Andi berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik. Evaluasi internal akan terus dilakukan agar penyelenggaraan layanan informasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
"Seluruh masukan tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna memperkuat kualitas layanan informasi publik yang unggul," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mahasiswa berinisial S ditangkap Polsek Gamping setelah merusak palang KA Banyumeneng. Aksinya dilakukan saat mabuk dan merugikan Rp2 juta.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.