Rotasi Jabatan Pemkab Kulonprogo Disorot DPRD, Ini Pesannya
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Harian Jogja)
Harianjogja.com, KULONPROGO—Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memunculkan kubu pro dan kontra di masyarakat, namun Ketua DPRD Kulonprogo Aris Syarifudin menegaskan revisi tetap mengikuti aturan pusat dan tidak keluar dari UU serta PP tentang kesehatan.
“Kami sama sekali tidak bingung. Tidak ada istilah bingung bagi kami,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025).
“Kita mengacu pada aturan di atasnya. Kita tidak akan melanggar Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan di atasnya,” tegas Aris.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, DPRD Kulonprogo sebagai badan legislasi akan merunut aturan di atasnya. Tentunya, hal tersebut agar revisi Perda KTR ini sesuai kaidah top down dan tidak melenceng.
Oleh karena itu, kata Aris, revisi ini tentu tidak akan membingungkan karena dasarnya sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024 dan UU Nomor 17 Tahun 2023, yang keduanya mengatur Tentang Kesehatan. “Di PP dan UU soal iklan rokok itu jelas diatur, kita tidak akan melanggarnya,” ujarnya.
“Jadi, Perda kami disesuaikan dengan aturan di atasnya. Terkait dengan teknisnya nanti di Peraturan Bupati (Perbup), monggo Bupati,” tambah Aris. Menurutnya, terkait dua kubu masyarakat yang mendukung dan menolak iklan rokok itu adalah hal yang wajar. Aris menilai, sebagai negara demokrasi, dua kubu yang pro dan kontra itu menjadi dinamika.
Namun, yang jelas, revisi Perda KTR harus sesuai prinsip keadilan. “Konteks keadilan itu yang kita hormati. Orang yang merokok harus ada tempatnya. Terkait iklan rokok, nanti diatur di Peraturan Bupati,” jelasnya.
Aris mengungkapkan, sponsorship dari rokok sangat bisa dimanfaatkan untuk penyelenggaraan event di destinasi wisata. Menurutnya, penyelenggaraan event dari swasta di destinasi wisata mampu menjadi magnet bagi wisatawan untuk berkunjung.
“Menurut saya, ya siapa lagi? (kalau bukan sponsorship rokok untuk bikin event) Tapi, juga kita masih menunggu, Perda KTR masih dalam pembahasan,” tandasnya.
Diketahui memang, kelompok kalangan muda sempat melakukan demo di Kantor DPRD Kulonprogo, Rabu (12/11/2025). Tuntutan utama mereka adalah menolak kelonggaran iklan rokok dalam revisi Perda KTR.
Beberapa hari berselang, kalangan pekerja event menyampaikan dukungan agar revisi Perda KTR memberikan keleluasaan sehingga rokok bisa menjadi sponsorship penyelenggaraan kegiatan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda KTR DPRD Kulonprogo, Sunarwan, menambahkan hanya ada penyesuaian sedikit dalam revisi ini. Dia memastikan, pembahasan Pansus akan lebih cermat lagi terkait revisi Perda KTR ini.
“Kami kan dalam bekerja melihat dari berbagai aspek yang menjadi bahan pertimbangan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Kebakaran Trans Home Sleman terjadi Kamis siang. Api muncul dari bagian belakang dan cepat merembet hingga melahap area toko.
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang berdampak pada 10 hektare lahan. Sebanyak 11 truk pemadam dan alat berat dikerahkan.
Indonesia unggul 6-1 atas Bangladesh di babak pertama FIFA Asean Cup 2026. Mitchell Baker mencetak empat gol untuk skuad Garuda.
Kebakaran Trans Home Sleman menewaskan diduga dua korban yang ditemukan berdekatan di lantai tiga dan dievakuasi ke RS Bhayangkara.
UMBY menyiapkan akreditasi Unggul dengan meningkatkan mutu, fasilitas, dan SDM, sekaligus mengajukan Magister Manajemen dan S-3 Psikologi.