Advertisement
Kecelakaan di Bugisan Jogja, Ternyata Pengemudi Mobil Dalam Pengaruh Alkohol

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polisi mengungkapkan fakta baru terkait kecelakaan fatal antara mobil Honda Jazz dan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai sepasang suami istri (pasutri) di Simpang Bugisan, Wirobrajan, Jogja, Kamis (14/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Kecelakaan ini mengakibatkan Sp, 52, perempuan yang merupakan pembonceng tewas di lokasi kejadian. Sementara itu, Mj, 51, suaminya yang mengendarai motor menderita luka-luka.
Advertisement
Kasatlantas Polresta Jogja, AKP Alvian Hidayat mengungkapkan bahwa pengemudi mobil berinisial FM, 22, dan rekan-rekannya sedang dalam pengaruh alkohol saat kecelakaan terjadi. Disebutkan, mereka sudah mengonsumsi minuman alkohol beberapa jam sebelum kejadian.
“Keterangan beberapa saksi, yang bersangkutan (pengemudi) dan rekan-rekannya saat berada di tempat hiburan malam memang sudah mengonsumsi minuman alkohol. Untuk jenisnya ada bir, dan ciu yang dikonsumsi sebelum masuk tempat hiburan malam,” ujar Alvian Hidayat saat konferensi pers di Mapolresta Jogja, Jumat (15/8/2025).
FM dan rekan-rekannya diketahui mengunjungi salah satu tempat hiburan malam di Jalan Magelang, pada pukul 12 malam atau beberapa jam sebelum kejadian. Mereka kemudian berkeliling menggunakan mobil sekitar pukul 03.00 WIB hingga terjadinya kecelakaan.
Polisi kemudian menetapkan FM sebagai tersangka dari kejadian ini. Pria asal Klaten, Jawa Tengah itu dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ia terancam pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.
“Proses terus berlanjut dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka, dan kami tahan tadi malam. Kami harap nanti proses berjalan dengan lancar,” katanya.
Mengenai kondisi korban, Alvian mengungkapkan pengendara motor berinisial Mj kondisinya mulai membaik dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Korban bersama istrinya diketahui berasal dari Sewon, Bantul yang bekerja sebagai pedagang makanan di pasar.
“Kondisinya terakhir kami update sudah semakin membaik. Sementara, almarhumah Sp masih di Rumah Sakit Bhayangkara,” jelas Alvian.
Kronologi Kecelakaan Simpang Bugisan Jogja
Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi, menjelaskan kecelakaan berawal ketika sepeda motor Honda Vario berpelat AB 4714 XT yang dikendarai Mj berhenti di lampu lalu lintas sisi timur Jalan Sugeng Jeroni. Saat lampu berganti hijau, motor melaju menuju Jalan Kapten Piere Tendean, Wirobrajan.
Namun, mereka kemudian ditabrak oleh mobil Honda Jazz yang menerobos lampu lalu lintas. Akibat dari kejadian ini, Sp yang merupakan pembonceng sampai terpental hingga beberapa meter dan tewas di lokasi kejadian. Adapun penyebab kematian Sp ialah luka fatal di bagian kepala.
"Setibanya di tengah simpang, dari arah utara melaju mobil Honda Jazz AB 1943 JV dengan kecepatan tinggi. Karena jarak terlalu dekat, terjadi benturan," ujar Gandung, Kamis (14/8/2025).
Dari olah TKP, diketahui bahwa mobil Honda Jazz melaju dalam kecepatan di atas 80 km/jam. Terungkap juga tidak ada bekas pengereman pada mobil, pengemudi mulai berhenti setelah terjadi benturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

RAPBN 2026, Gaji Guru dan Dosen Dianggarkan Rp178,7 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perempuan Dibunuh Kekasih Gelapnya di Jogja, Dilakukan di Hotel karena Cemburu
- Kiriman Sampah dari Luar Daerah Ditemukan di Paliyan Gunungkidul
- 3 Outlet Jual Minuman Keras Tanpa Izin, Pemkab Sleman Beri Surat Peringatan
- Muncul Kasus Keracunan di Sleman, Program MBG di Tiga SMP Dihentikan
- Calon Transmigran Gunungkidul Batal ke Sukamara Kalteng, Begini Langkah Pemkab
Advertisement
Advertisement