Jalan ke Gua Pindul Gunungkidul Rusak Parah, Wisatawan Terancam Kabur
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Kejaksaan Negeri Gunungkidul memastikan kasus dugaan korupsi di Kalurahan Bohol, Rongkop, segera memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY pada Kamis (4/12/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan pihaknya telah menerima jadwal persidangan kasus pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol Tahun Anggaran 2022–2024. Berdasarkan koordinasi dengan majelis hakim, sidang pertama akan beragenda pembacaan dakwaan.
“Sudah kita terima jadwalnya. Untuk jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Alfian, Jumat (28/11/2025).
Ia memastikan jaksa akan mengikuti seluruh proses pembuktian. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menetapkan dua tersangka, yakni Lurah Bohol berinisial MG dan Carik berinisial KI.
“Sudah kami tahan di Lapas Wirogunan sejak Kamis [13/11/2025],” imbuhnya.
Hasil audit Inspektorat Gunungkidul menunjukkan kerugian negara mencapai Rp418,2 juta. MG diduga menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan dana kalurahan untuk kepentingan pribadi, serta memberi persetujuan atas penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan.
Sementara KI disangkakan turut menggunakan dana kalurahan untuk kepentingan pribadi dan tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa dengan mengatur penyedia kegiatan.
“Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga ada denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelas Alfian.
Secara terpisah, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, menyampaikan bahwa Lurah dan Carik Bohol telah dinonaktifkan sejak Rabu (26/11/2025) setelah ditahan terkait kasus ini.
Menurut dia, proses pemberhentian keduanya memerlukan pembahasan melalui Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Dari rapat tersebut, Ulu-Ulu Kalurahan Bohol, Yudi Wibowo, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Bohol.
“Setelah dinonaktifkan langsung ada Plt Lurah Bohol, sehingga tidak ada kekosongan jabatan. Keputusan ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Gunungkidul,” ujarnya.
Kriswantoro menambahkan, penonaktifan MG dan KI memberi ruang bagi keduanya untuk fokus menjalani proses hukum. Sementara itu, dengan adanya Plt Lurah, pelayanan masyarakat dan roda pemerintahan di Kalurahan Bohol tetap berjalan seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.
iPhone 17 pimpin pasar global Q1 2026, Apple kuasai 3 besar, Samsung dan Xiaomi bertahan di segmen entry level.
Polres Kulonprogo petakan 30 geng pelajar untuk cegah kejahatan jalanan. Simak langkah preventif Pemkab dan kepolisian di sini.
FIB Bronze Jogja 2026 jadi ajang penting pembinaan padel Indonesia menuju Kualifikasi Piala Dunia dan Asian Games.
BNI ini salah satu bank nasional dengan jaringan internasional yang cukup besar. Kami menjadi penghubung antara dunia internasional dengan Indonesia, baik inbou
Jogja Run D-City 2026 meriahkan Jogja. Tiket peserta disalurkan untuk beasiswa, hadiah hingga Rp25 juta dan hiburan spektakuler.