HUT RI, Disdukcapil Kota Jogja Buka Layanan Jemput Bola Adminduk
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Sungai Code di Kota Jogja. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai menata permukiman yang berdiri di sepanjang sepadan sungai pada 2026. Langkah ini ditempuh untuk menekan risiko banjir dan longsor akibat keberadaan bangunan yang terlalu dekat dengan alur sungai.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan penataan dilakukan secara bertahap dengan membagi pelaksanaan ke dalam empat termin, sesuai arahan Gubernur DIY. Skema penataan mencakup pemunduran bangunan, peninggian rumah, serta pembangunan jalur inspeksi di sisi sungai.
“Kita bagi empat termin. Rumah-rumah di tepi sungai akan dimundurkan, dinaikkan, lalu di depannya dibangun jalan yang juga berfungsi sebagai jalur inspeksi,” kata Hasto saat meninjau Sungai Code, Rabu (21/1/2026).
Pada tahap awal tahun ini, penataan difokuskan pada empat titik permukiman di sepanjang Sungai Code, Sungai Gajahwong, dan Sungai Winongo. Di Sungai Code, penataan dilakukan di kawasan permukiman dekat Jembatan Gondolayu. Di lokasi tersebut, sebanyak 14 rumah telah dimundurkan sejak tahun lalu, dan saat ini tinggal melanjutkan pembangunan jalur inspeksi.
“Selain di Kali Code, penataan juga dilakukan di beberapa titik di Sungai Gajahwong dan satu lokasi di Sungai Winongo,” ujarnya.
Langkah penataan ini sejalan dengan evaluasi Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) terkait ambruknya talud di wilayah Tegalrejo beberapa waktu lalu. BBWSO menilai keruntuhan talud Sungai Buntung dipicu adanya bangunan Balai RT yang berdiri tepat di atas struktur talud.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSO Vicky Aryanti menjelaskan, bangunan yang berada di sepadan sungai memperberat beban talud, terutama saat debit air meningkat.
“Saat debit air naik, bangunan tersebut memberatkan talud hingga akhirnya runtuh. Dari analisis kami, di bagian bawah juga sudah terdapat gerowong sehingga kondisinya memang rawan,” katanya.
Vicky menegaskan, keberadaan bangunan di atas tanggul sungai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan melanggar aturan sepadan sungai.
“Ini jelas melanggar aturan sepadan sungai. Di sepadan sungai tidak boleh ada bangunan, meskipun sudah diperkuat,” ujarnya.
BBWSO berharap penataan kawasan bantaran sungai dapat dilakukan secara terpadu bersama Pemkot Jogja. Menurut Vicky, bangunan di tepi sungai idealnya dimundurkan minimal tiga meter demi menjaga keselamatan warga sekaligus keberlanjutan fungsi sungai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026
Media Jepang menyoroti fenomena ratusan WNI yang menggunakan nama karakter anime seperti Naruto, Uzumaki, Nobita, hingga Sasuke berdasarkan data Dukcapil Semest