Vaksinasi Rabies Gratis di Sleman Sediakan 300 Kuota, Ini Syaratnya
Vaksinasi rabies gratis di Sleman menyediakan 300 kuota pada 30 September 2026. Cek syarat, lokasi, jadwal, dan cara pendaftaran.
Kabupaten Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bersiap membentuk Komite Ekonomi Kreatif (KEK) sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pembentukan KEK ini menjadi langkah awal Pemkab Sleman dalam mengarahkan pengajuan status Sleman sebagai kota animasi.
KEK dirancang sebagai wadah koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, khususnya subsektor berbasis digital yang dinilai memiliki potensi besar di wilayah Bumi Sembada.
Ketua Tim Kerja Atraksi dan Ekraf Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekraf Dispar Sleman, Supriyanto, mengatakan Perda Ekraf yang disahkan pada akhir 2025 harus segera ditindaklanjuti secara konkret.
“Sekarang kami masih melakukan pendataan pelaku ekonomi kreatif yang berbasis digital. Tiap dinas teknis punya kewenangan masing-masing untuk sub sektor yang ada. Nah, Dispar akan mengarahkan pengembangan ke status kota animasi,” kata Supriyanto saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
Menurut Supriyanto, pengajuan status kota animasi tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui beberapa tahapan administratif dan kelembagaan. Salah satu prasyarat utama adalah pembentukan Komite Ekonomi Kreatif sebagai payung koordinasi.
KEK nantinya akan melibatkan sejumlah OPD teknis terkait, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM), serta Dinas Kebudayaan (Disbud) Sleman.
“Seperti saya sampaikan bahwa domain kami itu pelaku dengan basis digital. Animasi menjadi domain kami. Perguruan tinggi yang membuka jurusan animasi juga ada di Sleman, contohnya Amikom dan MMTC,” ujarnya.
Secara ekosistem, subsektor animasi di Sleman dinilai telah memiliki ruang tumbuh yang memadai, baik dari sisi infrastruktur, pelaku usaha, hingga sumber daya manusia. Dispar Sleman juga berencana melakukan pendataan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang animasi sebagai bagian dari pemetaan potensi daerah.
Supriyanto menilai sektor animasi di Sleman saat ini relatif mapan, baik secara finansial maupun kualitas SDM. Ke depan, Pemkab Sleman akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pembentukan KEK.
“Pemkab sebenarnya mendukung untuk kelembagaannya. Potensi yang dimiliki mitra sudah bagus. Intinya kami kejar dulu tahun ini untuk pendataan. Setiap kebijakan dan kegiatan harus berdasarkan data. Agustus bisa lah selesai,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dispar Sleman, Edy Winarya, mengaku belum dapat menyampaikan secara rinci rencana pengajuan Sleman sebagai kota animasi. Menurutnya, gagasan tersebut awalnya datang dari pihak perguruan tinggi.
“Saya kedatangan Pak Rektor Amikom. Beliau mewacanakan mengkonsep Sleman menjadi kota animasi dan film. Kepada saya baru seperti itu. Saya belum tahu detailnya. Itu bagus juga. Dulu kami memang memutuskan Sleman menjadi kota animasi. Kalau berdampak positif untuk Ekraf ya kami dukung. Detailnya kami belum sampai ke tahap itu,” kata Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vaksinasi rabies gratis di Sleman menyediakan 300 kuota pada 30 September 2026. Cek syarat, lokasi, jadwal, dan cara pendaftaran.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.