Perusak Bendera dan Palang Kereta di DIY Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menjerat S dengan pasal berlapis KUHP baru atas perusakan bendera dan palang kereta di Bantul-Sleman, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kekerasan - Ilustrasi
Harianjogja.com, SLMAN—Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta menanggapi serius dugaan kasus kekerasan yang melibatkan dua mahasiswanya. Kampus menegaskan akan menindak terduga pelaku sesuai aturan internal sekaligus memprioritaskan dukungan dan pendampingan bagi korban.
Peristiwa ini dianggap bertentangan dengan nilai kemanusiaan, etika akademik, serta budaya kampus yang menekankan rasa aman dan saling menghormati. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES), Wantonoro, menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan hal yang tidak diharapkan oleh institusi.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, karena keduanya mahasiswa kami, kami turut prihatin dan menyesalkan kejadian ini," kata Wantonoro, Rabu (4/2/2026) malam.
UNISA Yogyakarta telah menemui korban dan memfasilitasi berbagai pendampingan, termasuk dukungan psikologis, kesehatan fisik, serta upaya rehabilitasi agar korban merasa aman. Biro Layanan Psikologis (BLP) UNISA turut dilibatkan untuk mendukung proses ini.
"Harapan kami korban sehat dan bisa melanjutkan kuliah dengan aman dan nyaman," ujar Wantonoro.
Selain fokus pada korban, kampus juga telah memanggil terduga pelaku untuk klarifikasi. Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyadari bahwa tindakan tersebut tidak pantas. UNISA mendorong pelaku untuk menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga.
"Pelaku sudah kami panggil dan mengakui perbuatannya. Mereka menyadari perilaku tersebut tidak pantas," tambah Wantonoro.
UNISA menegaskan bahwa mekanisme penegakan disiplin tetap berlaku. Proses penindakan dilakukan melalui koordinasi internal Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sesuai regulasi kampus.
"Sebagai institusi pendidikan, kami menegakkan aturan dan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung oleh mahasiswa," jelas Wantonoro.
Kampus juga berkomitmen memperkuat langkah pencegahan kekerasan, termasuk edukasi relasi sehat dan penyediaan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, untuk memastikan lingkungan kampus aman dan beradab bagi seluruh sivitas akademika.
Sementara itu, pihak kepolisian juga menindaklanjuti kasus ini. Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, menyebut dugaan penganiayaan tengah ditangani Satreskrim Polresta Sleman dan masih dalam tahap penyelidikan.
"Perkara sudah ditangani Satreskrim Polresta Sleman. Proses masih tahap penyelidikan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi menjerat S dengan pasal berlapis KUHP baru atas perusakan bendera dan palang kereta di Bantul-Sleman, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pemkab Temanggung akan mengisi enam jabatan kepala OPD yang kosong melalui uji manajemen talenta ASN mulai 2026.
Korban tewas kapal terbalik di Danau Kariba, Zimbabwe, bertambah menjadi 72 orang. Kapal membawa sekitar 153 penumpang.
DPRD DIY menilai cetak ulang buku pelajaran hanya karena huruf terlalu kecil tidak urgen. Anggaran pendidikan diminta lebih tepat sasaran.
Chip AI Nvidia Jetson Orin ditemukan pada sisa rudal Rusia S-71M. GUR menduga komponen itu terkait kemampuan otonom rudal.
Polri mengirim 21 personel SAR, 10 anjing K-9, logistik 2,5 ton, dan Wi-Fi portable untuk membantu pencarian korban gempa NTT.