Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Foto ilustrasi guru. - Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Status guru honorer di sekolah negeri Kabupaten Gunungkidul resmi berakhir seusai ratusan tenaga pendidik diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada akhir 2025. Kebijakan ini memastikan seluruh guru sekolah negeri kini memiliki kepastian status kepegawaian.
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto, memastikan tidak ada lagi guru honorer di sekolah negeri. Seluruh tenaga pendidik yang sebelumnya berstatus honorer telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan di akhir 2025 sehingga tidak ada lagi guru sekolah negeri berstatus honorer,” kata Aris saat dihubungi, Kamis (5/2/2026).
Menurut Aris, sekitar 700 guru di lingkup Pemkab Gunungkidul memperoleh kepastian status tersebut. Perubahan status ini juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan karena gaji yang diterima kini lebih tinggi dibandingkan saat masih menjadi honorer.
“Yang jelas lebih tinggi gajinya sekarang, ketimbang saat masih menjadi guru honorer. Dulu [masih honorer] ada yang digaji di bawah Rp1 juta, tapi sekarang sudah melebihi,” katanya.
Dari sisi pemerintah daerah, pengangkatan PPPK Paruh Waktu mencakup tidak hanya guru, tetapi juga pegawai non-ASN lainnya. Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto, mencatat total ada 1.992 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Proses penyerahan SK pengangkatan sudah diberikan kepada pegawai bersangkutan di akhir 2025 lalu,” katanya.
Farid menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan Pemerintah Pusat terkait penghapusan pegawai non-ASN. Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang No.23/2020 yang menyatakan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
“Makanya ada pengangkatan THL atau pegawai non ASN lainnya jadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Meski masa kontrak PPPK Paruh Waktu hanya satu tahun, peluang perpanjangan tetap terbuka. Evaluasi kinerja akan dilakukan oleh atasan langsung di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai dasar perpanjangan kontrak.
“Yang terpentin fokus melaksanakan kerja sesuai dengan ketugasan yang dimiliki. Kalau kinerjanya baik, pasti akan diperpanjang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Kejagung masih menyelidiki dugaan pengurusan perkara yang menyeret Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto.
Afgan menyiapkan 30 lagu hit untuk konser Retrospektif di Jakarta pada Juli 2026, termasuk Terima Kasih Cinta hingga Panah Asmara.
KNKT masih menyelidiki penyebab kecelakaan KRL di Bekasi Timur dengan memeriksa CCTV, black box, dan sistem persinyalan kereta.
IDAI mengingatkan bahaya monkey malaria yang menular lewat nyamuk dari monyet ke manusia dan bisa memicu infeksi berat hingga kematian.