Serangan Babi Hutan dan Monyet Rugikan Petani Badui di Lebak
Serangan babi hutan dan monyet merusak 5 hektare ladang petani Badui di Lebak. Kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Nelayan Mina Bahari Depok 45 menepikan perahu seusai menangkap ikan di Pantai Depok . /dok/Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Potensi bahaya arus balik atau rip current di kawasan Pantai Parangtritis hingga Pantai Depok terdeteksi mencapai belasan titik menjelang tradisi padusan Ramadan 2026. Hal ini ditegaskan Tim SAR Parangtritis Bantul setelah melakukan pemetaan lokasi berbahaya di sepanjang pesisir selatan tersebut, Senin (16/2/2026).
Sekretaris SAR Parangtritis, Rodhiva Wahyu Widho Santosa, menjelaskan secara umum kondisi gelombang laut selatan masih tergolong normal dengan ketinggian sekitar 2 hingga 3 meter, meskipun terdapat sejumlah titik berbahaya yang perlu diwaspadai wisatawan.
"Memang kondisinya normal, dengan ketinggian gelombang dua hingga tiga meter, namun lokasi berbahaya atau rip current yang sudah kita petakan dari Pantai Parangtritis hingga Pantai Depok itu sekitar 15 hingga 20 rip current," katanya.
Ia mengingatkan wisatawan yang berkunjung ke Pantai Parangtritis maupun Pantai Depok agar meningkatkan kewaspadaan saat bermain air, terutama di sekitar titik arus balik yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung.
"Yang kemungkinan bersinggungan dengan wisatawan apabila ada lonjakan kunjungan ke pantai itu sekitar delapan sampai 10 rip current, tapi kalau pengunjung tidak terlalu banyak, sekitar delapan rip current yang kemungkinan bersinggungan dengan wisatawan," katanya.
Menurutnya, lokasi berbahaya untuk aktivitas mandi di pantai tersebut bersifat dinamis karena kontur dasar pantai berupa pasir yang mudah berubah akibat pergerakan arus laut, sehingga bentuk, kedalaman, jumlah, maupun posisi rip current dapat berubah sewaktu-waktu.
"Karena memang di pantai kontur bawahnya pasir yang mana pasir sendiri dapat dengan mudah dipindahkan oleh pergerakan air laut. Jadi semakin banyak jumlah pengunjung, maka potensi wisatawan yang mendekati rip current juga lebih banyak," katanya.
Ia menambahkan beberapa titik rip current yang berpotensi menyebabkan kecelakaan laut akibat terseret arus bawah laut berada di sekitar selatan pintu masuk kawasan Pantai Parangtritis sehingga tingkat risiko cukup tinggi pada area tersebut.
SAR Parangtritis juga mengakui keterbatasan pemasangan rambu peringatan di seluruh titik berbahaya karena jumlah sarana yang terbatas, namun pengawasan tetap diperkuat melalui kesiapsiagaan personel di lokasi rawan.
"Saat ini rambu rambu memang tidak bisa pasang di semua titik rip current karena keterbatasan jumlah rambu rambu. Namun kita pastikan saat padusan, personel kami selalu stand by di tepian pantai yang depannya ada rip current," katanya.
Pemetaan titik rip current di Pantai Parangtritis dan Pantai Depok tersebut menjadi bagian dari upaya mitigasi keselamatan wisatawan menjelang tradisi padusan yang biasanya memicu lonjakan kunjungan, sehingga kewaspadaan pengunjung terhadap rambu dan arahan petugas menjadi faktor penting untuk mencegah kecelakaan laut di kawasan pantai selatan Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Serangan babi hutan dan monyet merusak 5 hektare ladang petani Badui di Lebak. Kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.
DKUKMPP Bantul mengarahkan Koperasi Desa Merah Putih mengembangkan produk unggulan lokal agar mampu memperkuat ekonomi desa dan memperluas pasar.
Pertumbuhan kredit investasi mencapai 19,48% pada April 2026. Perbankan mulai memprioritaskan pembiayaan sektor produktif dengan risiko lebih terukur.
Dua pria yang viral karena melawan arus dan mengaku akamsi di kawasan Jetis Jogja akhirnya menyerahkan diri ke polisi usai videonya menuai kecaman.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 15 Juni 2026. Tarif hanya Rp12.000 dengan rute langsung dari Malioboro ke Pantai Parangtritis.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan 29 perkara uji materi, termasuk UU Kesehatan, UU Pilkada, dan batas usia calon kepala desa.