Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Foto ilustrasi penyalahgunaan narkoba. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Razia narkoba pengemudi angkutan menjelang Lebaran 2026 akan digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY untuk mencegah kecelakaan akibat penyalahgunaan obat terlarang. Langkah ini disiapkan melalui kerja sama lintas instansi pada berbagai moda transportasi.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, kegiatan serupa sebelumnya telah dilakukan saat periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026 dengan hasil seluruh pengemudi yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba.
“Alhamdulillah tidak ada [positif narkoba],” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menjelang arus mudik Lebaran 2026, razia narkoba pengemudi angkutan di Jogja kembali akan dilaksanakan dengan cakupan lebih luas, melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor transportasi darat maupun udara.
“Kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder untuk melakukan razia terhadap seluruh moda transportasi nanti menjelang Idulfitri,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan narkoba terhadap pengemudi menjadi langkah krusial karena penggunaan zat terlarang dapat menurunkan konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan yang membahayakan penumpang.
“Kalau pilot pakai, apa yang terjadi? Kita gadaikan nyawa kita pada pilot yang memakai, atau sopir bus. Beberapa kali terjadi, kecelakaan disebabkan penggunaan narkoba,” ungkapnya.
BNNP DIY berharap razia narkoba pengemudi angkutan menjelang Lebaran dapat memperketat pengawasan sektor transportasi di Jogja, terutama pada masa mobilitas masyarakat yang meningkat signifikan. Pemeriksaan biasanya dilakukan di titik transit seperti terminal, bandara, maupun lokasi strategis lain.
“Kami berharap dari Jogja kita perketat untuk pengawasan terhadap lingkungan transportasi baik darat maupun udara," kata dia.
Selain fokus pada pengemudi, BNNP DIY juga menyoroti tren peredaran narkotika di wilayah Jogja yang saat ini didominasi obat psikotropika dan obat Daftar G dengan persentase sekitar 70%. Sementara 30% lainnya terdiri dari narkotika jenis lain seperti ekstasi, sabu, dan ganja.
Peredaran obat terlarang tersebut kerap berasal dari luar daerah dan melibatkan jaringan residivis yang terbentuk sejak berada di lembaga pemasyarakatan, kemudian berkembang setelah pelaku bebas.
“Jaringan mereka berkenalan di lapas, kemudian jaringan itu di saat sudah keluar, mereka kembangkan dengan jaringan teman-temannya,” ujarnya.
Penguatan pengawasan melalui razia narkoba pengemudi angkutan di Jogja ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keselamatan masyarakat selama periode mudik Lebaran yang identik dengan lonjakan perjalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Rusia memperingatkan NATO bahwa aktivitas militer di sekitar Kaliningrad meningkatkan risiko konflik bersenjata langsung.
Dinsos PPPA Kulonprogo menemukan pensiunan ASN menerima bansos. Penerima yang tidak layak diminta sadar dan dapat diganti sesuai kondisi.
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
MK menyatakan permohonan hak mempertahankan nomor HP saat berganti operator atau MNP tidak dapat diterima karena dinilai kabur.
Disdik Sleman menyebut laporan SD Negeri Ledoknongko tidak mencantumkan siswa sebagai ABK, berbeda dengan informasi awal kepolisian.