Gunungkidul Tak Kebagian Kuota Transmigrasi 2026, Ini Penyebabnya
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Proses sidang putusan Carik Bohol Rongkop Kelik Istanto di Pengadilan Tipikor DIY, Kamis (12/3/2026).istimewa Kejari Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Carik Kalurahan Bohol, Kelik Istanto, divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana kalurahan Tahun Anggaran 2022–2024. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Kamis (12/3/2026).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan dalam perkara tersebut terdapat dua terdakwa, yakni Lurah Bohol Margana dan Carik Kelik Istanto.
Majelis hakim menyatakan Margana bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, sedangkan Kelik menerima hukuman lebih berat.
“Untuk terdakwa Kelik dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan dijatuhi hukuman penjara tiga tahun serta denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan,” kata Alfian.
Wajib Bayar Uang Pengganti
Selain hukuman penjara dan denda, Kelik juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp114,2 juta. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka jaksa dapat menyita harta benda miliknya.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, maka terdakwa akan dikenai tambahan hukuman penjara selama enam bulan.
“Terdakwa menyatakan menerima putusan, tetapi kami masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar Alfian.
Kerugian Negara Rp418,2 Juta
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol tahun 2022–2024 mencapai Rp418,2 juta.
Dalam perkara ini, Kelik diketahui menggunakan dana kalurahan untuk kepentingan pribadi. Ia juga dinilai tidak menjalankan prosedur pengadaan barang dan jasa secara benar dengan mengatur penyedia dalam sejumlah kegiatan di kalurahan.
Lurah dan Carik Dinonaktifkan
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan lurah dan carik Kalurahan Bohol telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah tersebut diambil agar keduanya dapat fokus menjalani proses hukum.
“Kami juga sudah menunjuk pelaksana tugas lurah maupun carik agar layanan pemerintahan di kalurahan tetap berjalan,” kata Kriswantoro.
Ia menambahkan, status pemberhentian saat ini masih bersifat sementara. Pemerintah daerah masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menjatuhkan sanksi permanen.
“Kalau nanti terbukti bersalah secara inkrah, sesuai Undang-Undang Desa keduanya bisa diberhentikan dari jabatan lurah dan carik,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Kasus kekerasan di Sleman turun menjadi 286 pada 2025, namun KDRT masih mendominasi. Pemkab memperkuat pencegahan melalui keluarga dan RBI.
YIA menyerahkan perahu karet dan motor tempel kepada relawan SAR untuk memperkuat kesiapsiagaan bencana di pesisir Kulonprogo.
Menaker Yassierli memastikan pemerintah mengawal isu PHK buruh garmen di Jawa Tengah melalui verifikasi, mediasi, dan perlindungan hak pekerja.
DPC PDIP Kota Jogja Gelar Refleksi Kudatuli 1996, Eko Suwanto Ajak Kader Jaga Konstitusi & Demokrasi Untuk Kesejahteraan Rakyat
Tiket konser perdana YE di Jakarta mulai dijual 29 Juli 2026 pukul 10.00 WIB. Harga tiket mulai Rp1,875 juta melalui kanal resmi.