Taru Martani Bantah Tak Terapkan SUSU, Ini Hasil Pemeriksaan Disnakertrans DIY
PT Taru Martani membantah tak menerapkan SUSU. Manajemen menyebut pemeriksaan Disnakertrans DIY tak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan Polres Gunungkidul kembali hadir pada Sabtu (14/3/2026). Program ini memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi jenis SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Layanan SIM Keliling digelar di sejumlah titik strategis di wilayah Gunungkidul dengan sistem bergilir. Skema tersebut bertujuan agar pelayanan administrasi kepolisian dapat menjangkau masyarakat di berbagai kapanewon tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas.
Polres Gunungkidul juga menghadirkan beberapa pola layanan perpanjangan SIM yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Program tersebut antara lain SIM Pitu, SIM Made, SIM Station, hingga Saturday Night Service yang menyediakan pelayanan pada malam hari.
Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan waktu serta lokasi perpanjangan SIM sesuai aktivitas harian. Selain digelar di kawasan kapanewon, layanan juga kerap ditempatkan di pusat keramaian maupun kawasan wisata yang banyak dikunjungi warga.
Polres Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk memastikan masa berlaku SIM masih aktif saat mengajukan perpanjangan. SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diproses melalui layanan SIM Keliling dan harus diurus langsung di Satpas.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Maret 2026
Layanan SIM Keliling Polres Gunungkidul digelar melalui beberapa program pelayanan seperti SIM Pitu, SIM Made, SIM Station, dan Saturday Night Service yang tersebar di sejumlah lokasi strategis di wilayah Gunungkidul.

Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
SIM A (mobil pribadi): Rp80.000
SIM B1 dan SIM B2: Rp80.000
SIM C (sepeda motor): Rp80.000
SIM D: Rp30.000
Tarif tersebut merupakan biaya dasar perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta asuransi yang berlaku saat proses pengurusan.
Dengan berbagai pilihan layanan serta jadwal yang tersebar di sejumlah lokasi, layanan SIM Keliling Gunungkidul diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tepat waktu sekaligus mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Taru Martani membantah tak menerapkan SUSU. Manajemen menyebut pemeriksaan Disnakertrans DIY tak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Pemkab Gunungkidul mulai memverifikasi 30 gerai KDMP yang telah dibangun. Operasional masih menunggu proses verifikasi dan validasi.
Tiket MotoGP Mandalika 2026 mulai bisa ditukar di tiga lokasi. Simak jadwal, kategori tiket, jam layanan, dan syarat penukarannya.
Fitriani/Fadona meraih perak padel putri Asian Games 2026 setelah kalah dari pasangan Jepang dengan skor 3-6, 4-6.
Kemenkeu masih mengkaji Whoosh untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus mencari cara meminimalkan dampaknya terhadap beban fiskal.
UGM mencatat 35 komersialisasi paten dengan nilai royalti Rp15 miliar, tertinggi di Indonesia, disusul ITB dan IPB.