Isu Haji Isam Akuisisi BBCA Beredar, Ini Penjelasan Bank BCA
BCA membantah isu akuisisi saham BBCA oleh Haji Isam. Simak klarifikasi kepemilikan saham BCA dan transaksi BYAN.
Lokasi Daycare Little Aresha Jogja. Harian Jogja/Sunartono
Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menurunkan tim bersama Badan Pengawasan (Bawas) untuk menelusuri dugaan keterkaitan seorang hakim dalam kasus yayasan penitipan anak atau daycare di Jogja yang terseret perkara penganiayaan dan penelantaran anak.
Juru Bicara MA, Heru Pramono, mengatakan langkah ini diambil sebagai respons atas informasi yang beredar terkait nama hakim yang tercantum dalam struktur yayasan Daycare Little Aresha.
“MA merespons dengan menurunkan tim bersama Bawas untuk memastikan apakah yang bersangkutan hanya meminjamkan KTP atau memiliki keterlibatan lain seperti kepemilikan saham,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan hasil konfirmasi awal dari Pengadilan Negeri Tais, hakim yang dimaksud tidak tercatat sebagai pengurus yayasan maupun pemilik saham. Ia disebut hanya pernah meminjamkan dokumen identitas pribadi kepada rekannya saat masih berstatus mahasiswa di Jogja.
Heru menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi hakim. Saat itu, ia membantu temannya yang ingin mendirikan usaha penitipan anak yang belum berbadan hukum.
“Yang bersangkutan mengaku meminjamkan KTP karena diminta tolong dan belum memahami risiko ke depannya,” jelasnya.
Dalam perkembangannya, hakim tersebut juga telah meminta agar namanya dicoret dari struktur yayasan ketika proses legalitas mulai berjalan, terutama saat dirinya mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
MA menegaskan, selama daycare beroperasi, hakim tersebut tidak pernah terlibat dalam pengelolaan, tidak menerima keuntungan, serta tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan yayasan.
“Tidak ada saham, tidak ada keuntungan, dan tidak terlibat operasional. Namun, tetap dilakukan pemeriksaan untuk memastikan semua fakta,” kata Heru.
Ia menambahkan, hakim yang bersangkutan dikenal sebagai sosok muda dan berprestasi, sehingga munculnya kasus ini turut menyeret namanya meski tidak terlibat langsung.
Sementara itu, kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare tersebut terus bergulir. Polresta Jogja telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Dua di antaranya merupakan pengelola utama, yakni ketua yayasan berinisial DK (51) dan kepala sekolah AP (42). Sedangkan 11 tersangka lainnya merupakan pengasuh yang diduga terlibat dalam praktik kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di lembaga tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendorong berbagai pihak untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga penitipan anak. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan memastikan perlindungan maksimal bagi anak serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BCA membantah isu akuisisi saham BBCA oleh Haji Isam. Simak klarifikasi kepemilikan saham BCA dan transaksi BYAN.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini, Sabtu 26 September 2026, lengkap dengan harga jual dan buyback.
UNS Surakarta juara Campus League Badminton 2026 setelah menaklukkan BINUS dalam drama tiga set. UNS juga meraih gelar ganda putra.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) memperkuat sinergi dengan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dan para pelaku usaha di kawasan industri
Guruh Soekarnoputra wafat di usia 73 tahun. Simak profil, pendidikan, perjalanan seni, penghargaan, hingga kiprahnya di DPR.
Sakit gigi berulang dan gigi berlubang dalam bisa menjadi tanda kerusakan. Kenali kapan Perawatan Saluran Akar atau PSA diperlukan.