Asupan Zat Besi Anak Baru 65,8 Persen, Ini Dampaknya
Asupan zat besi anak Indonesia baru 65,8 persen dari AKG. Dokter RSCM mengingatkan dampaknya terhadap kognitif dan tumbuh kembang.
Lokasi Daycare Little Aresha Jogja. Harian Jogja/Sunartono
Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menurunkan tim bersama Badan Pengawasan (Bawas) untuk menelusuri dugaan keterkaitan seorang hakim dalam kasus yayasan penitipan anak atau daycare di Jogja yang terseret perkara penganiayaan dan penelantaran anak.
Juru Bicara MA, Heru Pramono, mengatakan langkah ini diambil sebagai respons atas informasi yang beredar terkait nama hakim yang tercantum dalam struktur yayasan Daycare Little Aresha.
“MA merespons dengan menurunkan tim bersama Bawas untuk memastikan apakah yang bersangkutan hanya meminjamkan KTP atau memiliki keterlibatan lain seperti kepemilikan saham,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan hasil konfirmasi awal dari Pengadilan Negeri Tais, hakim yang dimaksud tidak tercatat sebagai pengurus yayasan maupun pemilik saham. Ia disebut hanya pernah meminjamkan dokumen identitas pribadi kepada rekannya saat masih berstatus mahasiswa di Jogja.
Heru menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi hakim. Saat itu, ia membantu temannya yang ingin mendirikan usaha penitipan anak yang belum berbadan hukum.
“Yang bersangkutan mengaku meminjamkan KTP karena diminta tolong dan belum memahami risiko ke depannya,” jelasnya.
Dalam perkembangannya, hakim tersebut juga telah meminta agar namanya dicoret dari struktur yayasan ketika proses legalitas mulai berjalan, terutama saat dirinya mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
MA menegaskan, selama daycare beroperasi, hakim tersebut tidak pernah terlibat dalam pengelolaan, tidak menerima keuntungan, serta tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan yayasan.
“Tidak ada saham, tidak ada keuntungan, dan tidak terlibat operasional. Namun, tetap dilakukan pemeriksaan untuk memastikan semua fakta,” kata Heru.
Ia menambahkan, hakim yang bersangkutan dikenal sebagai sosok muda dan berprestasi, sehingga munculnya kasus ini turut menyeret namanya meski tidak terlibat langsung.
Sementara itu, kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare tersebut terus bergulir. Polresta Jogja telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Dua di antaranya merupakan pengelola utama, yakni ketua yayasan berinisial DK (51) dan kepala sekolah AP (42). Sedangkan 11 tersangka lainnya merupakan pengasuh yang diduga terlibat dalam praktik kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di lembaga tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendorong berbagai pihak untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga penitipan anak. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan memastikan perlindungan maksimal bagi anak serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Asupan zat besi anak Indonesia baru 65,8 persen dari AKG. Dokter RSCM mengingatkan dampaknya terhadap kognitif dan tumbuh kembang.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.