ASN Jogja Live Medsos saat Jam Kerja Akan Disanksi, Ini Kata BKPSDM

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Kamis, 11 Juni 2026 09:37 WIB
ASN Jogja Live Medsos saat Jam Kerja Akan Disanksi, Ini Kata BKPSDM

Foto ilustrasi ASN, dibuat menggunakan Artificial Inteligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja diminta berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat jam kerja. Aktivitas siaran langsung atau live streaming untuk kepentingan pribadi berpotensi dianggap melanggar disiplin pegawai apabila dilakukan ketika seharusnya menjalankan tugas kedinasan.

Peringatan tersebut disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Jogja di tengah semakin maraknya penggunaan media sosial oleh berbagai kalangan, termasuk aparatur pemerintah. Meski belum ada aturan yang secara khusus mengatur aktivitas live media sosial oleh ASN, perilaku tersebut tetap dapat dinilai berdasarkan regulasi disiplin pegawai yang berlaku saat ini.

Kepala BKPSDM Kota Jogja, Sarwanto, mengatakan aktivitas siaran langsung yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan berpotensi mengganggu profesionalisme dan kedisiplinan ASN apabila dilakukan pada jam kerja.

“Kalau aktivitas live yang tidak berkaitan dengan tugas dinas, tentu dapat dinilai mengganggu disiplin dan profesionalisme ASN. Apalagi jika dilakukan pada jam kerja untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Menurut Sarwanto, ketentuan tersebut dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, ASN diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, tanggung jawab, dan kesadaran, termasuk mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan penggunaan waktu kerja untuk aktivitas pribadi yang tidak memiliki kaitan dengan tugas kantor dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan jam kerja.

“ASN harus tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik selama jam kedinasan. Kalau ada aktivitas live yang tidak berhubungan dengan pekerjaan, itu bisa dianggap melanggar kewajiban menaati ketentuan jam kerja,” katanya.

Selain aturan disiplin pegawai, Sarwanto menyebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas aparatur negara. Nilai tersebut mencakup sikap profesional, kompeten, dan loyal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, penggunaan waktu kerja secara berlebihan untuk kepentingan pribadi berpotensi dinilai bertentangan dengan kode etik maupun kode perilaku ASN.

“Kalau penggunaan waktu kerja justru dipakai untuk kepentingan pribadi secara berlebihan, tentu bisa dinilai melanggar kode etik dan kode perilaku ASN,” tegasnya.

Meski demikian, BKPSDM Kota Jogja menegaskan tidak semua aktivitas siaran langsung menjadi persoalan. Sarwanto menyebut live streaming yang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, sosialisasi program pemerintah, atau kebutuhan pelayanan publik tetap diperbolehkan karena menjadi bagian dari pekerjaan ASN.

Hingga saat ini, BKPSDM Kota Jogja mengaku belum menerima laporan maupun menemukan kasus ASN Pemkot Jogja yang melakukan siaran langsung media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam kerja. Menurutnya, laporan yang lebih sering muncul di ruang publik maupun media sosial selama ini umumnya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan oknum ASN.

Meski belum ditemukan kasus serupa, BKPSDM tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap perilaku aparatur negara.

“Kalau ada warga yang mengetahui ASN Pemkot melakukan live media sosial untuk kepentingan pribadi pada jam kerja, silakan dilaporkan kepada kami. Itu juga menjadi bagian dari pengawasan masyarakat,” ujarnya.

Sarwanto menambahkan tanggung jawab etika ASN tidak berhenti setelah jam kerja berakhir. Sebagai aparatur negara, ASN tetap dituntut menjaga perilaku dan bijak dalam menggunakan media sosial, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan karena status dan tanggung jawab sebagai pelayan publik tetap melekat.

“Penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak. Baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja, ASN tetap harus menjaga etika dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online