Kasus MBG, Sony Sonjaya Ajukan JC, Kejagung Siapkan Pemeriksaan

Newswire
Newswire Sabtu, 13 Juni 2026 03:37 WIB
Kasus MBG, Sony Sonjaya Ajukan JC, Kejagung Siapkan Pemeriksaan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah) bersama Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (12/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait pengajuan permohonan sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempelajari permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan.

“Kami mempelajari permohonan JC. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi pengajuan tersebut,” ujar Syarief di Kejagung, Jumat (12/6/2026).

Sony Sonjaya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juni 2026 bersama dua pejabat lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sony melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Jampidsus pada Senin (8/6/2026).

Syarief menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak serta-merta dikabulkan. Penyidik akan terlebih dahulu meneliti sejauh mana kontribusi tersangka dalam mengungkap perkara, termasuk informasi dan bukti yang dapat membantu membongkar peran pihak lain yang lebih besar.

“JC diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk mengungkap peranan yang lebih besar. Jadi akan kami lihat informasi apa yang bisa diberikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyidik tidak hanya membutuhkan penyebutan nama, melainkan juga keterangan rinci yang didukung bukti kuat.

“Bukan hanya nama, tapi informasi lengkap yang bisa dikembangkan oleh penyidik,” tambah Syarief.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut. Selain Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung, dua tersangka lain yang belakangan ditetapkan adalah Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat. Kejagung menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online