Sidang Kasus Gagal Bayar Kospin PAM Bergulir di PN Jogja

Newswire
Newswire Kamis, 18 Juni 2026 23:02 WIB
Sidang Kasus Gagal Bayar Kospin PAM Bergulir di PN Jogja

Foto ilustrasi Ruang Sidang Kartika PN Jogja. /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana anggota di Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM Yogyakarta mulai memasuki tahap persidangan digelar di Ruang Kartika PN Jogja, Kamis (18/6/2026). Ketua Kospin PAM berinisial AM menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (18/6/2026).

Kasus Kospin PAM Yogyakarta ini menjadi sorotan karena menyangkut dana simpanan anggota yang disebut tidak dapat dicairkan selama bertahun-tahun. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 145/Pid.Sus/2026/PN/Yky dan diduga menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi para anggota yang melapor.

Dalam persidangan tersebut, JPU mendakwa AM dengan pasal berlapis, yakni Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat

Permasalahan di Kospin PAM Yogyakarta mencuat setelah sejumlah anggota mengaku mengalami kesulitan mencairkan simpanan yang telah mereka setor sejak 2017. Kondisi tersebut semakin dirasakan secara luas pada 2020 ketika penarikan dana dan pembayaran kepada anggota disebut mengalami kemacetan.

Akibat kondisi tersebut, sejumlah anggota kemudian melaporkan dugaan kerugian yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah kepada aparat penegak hukum.

Penasihat hukum korban, Setyo Hadi Gunawan, mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.

"Sebagai kuasa hukum para korban, kami memercayakan penuh mekanisme persidangan ini kepada majelis hakim. Harapan kami peradilan berjalan lurus berdasarkan regulasi yang ada demi melahirkan vonis yang seadil-adilnya. Kami pun mengajak seluruh pihak untuk saling menghormati jalannya sidang serta tetap menjunjung tinggi etika profesi," papar Gunawan saat ditemui di PN Yogyakarta, Kamis.

Sementara itu, AM hadir langsung dalam sidang perdana didampingi tim penasihat hukumnya. Menanggapi dakwaan yang dibacakan jaksa, pihak terdakwa menyatakan kliennya memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi para anggota koperasi.

Kuasa Hukum terdakwa, Achiel Suyanto, mengatakan komitmen pengembalian dana anggota telah disampaikan sejak proses penyidikan berlangsung di kepolisian.

"Sejak proses pemeriksaan di tingkat penyidik kepolisian, kami sudah menegaskan bahwa klien kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajiban dan memulihkan hak dana nasabah. Namun, kami sangat menyayangkan mengapa persoalan ini justru ditarik-tarik dan dikaitkan dengan urusan hukum ibunya," tegas Achiel usai sidang.

Achiel juga meminta agar perkara yang menjerat kliennya tidak dikaitkan dengan kasus hukum yang pernah menimpa ibunda AM, yakni GSS.

Sebagai informasi, GSS merupakan mantan Ketua Kospin PAS Yogyakarta yang telah berstatus terpidana dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perbankan terkait penggelapan dana simpanan masyarakat.

Meski sejumlah korban menduga terdapat keterkaitan operasional antara Kospin PAM dan Kospin PAS, kubu terdakwa menolak anggapan tersebut. Menurut Achiel, perkara yang menjerat GSS merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak relevan untuk dihubungkan dengan proses hukum yang kini dijalani AM.

"Kasus hukum yang menjerat ibunya adalah urusan domestik dan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Sangat tidak proporsional dan tidak relevan bila kesalahan tersebut dihubungkan atau dibebankan kepada anaknya," pungkas Achiel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online