Sidang Pengalihan Perusahaan di Bantul, Tergugat Sampaikan Jawaban

Yosef Leon
Yosef Leon Kamis, 30 Juli 2026 21:27 WIB
Sidang Pengalihan Perusahaan di Bantul, Tergugat Sampaikan Jawaban

Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pengalihan kepemilikan CV Art Fashion di Pengadilan Negeri (PN) Bantul memasuki tahapan baru. Setelah sebelumnya meminta penundaan, pihak tergugat akhirnya menyampaikan jawaban atas gugatan sekaligus mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dalam persidangan.

Perkara perdata tersebut diajukan Abi Husni melalui kuasa hukumnya dari Law Office Muslim SH M.Hum & Associates. Dalam gugatan itu, Yulio Aqua Mare ditetapkan sebagai Tergugat I dan Noviana Sinta Dewi sebagai Tergugat II. Sementara Notaris Hendra Faizal Noorfiardi berkedudukan sebagai turut tergugat.

Selain penyampaian jawaban, persidangan juga diwarnai pergantian kuasa hukum pihak tergugat. Tiga kuasa hukum sebelumnya, yakni Rudi Wijanarko, Hafid Yanuar, dan Tri Pomo, menyatakan mengundurkan diri dari perkara tersebut.

Posisi kuasa hukum kemudian diambil alih oleh Juni Prasetyo Nugroho. Pergantian tersebut berlangsung bersamaan dengan penyampaian jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat.

Kuasa hukum penggugat, A. Muslim Murjiyanto, membenarkan bahwa pihak tergugat telah menyerahkan jawaban dalam persidangan, termasuk mengajukan gugatan balik.

Menurut Muslim, pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh materi jawaban maupun gugatan balik tersebut sebelum menyampaikan tanggapan pada agenda persidangan berikutnya.

Ia menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji dalam persidangan, terutama mengenai kedudukan para pihak dalam perkara pengalihan kepemilikan CV Art Fashion.

"Mana ada pelaku sekaligus korban dalam satu peristiwa hukum," ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Tergugat Persoalkan Kewenangan PN Bantul

Dalam jawaban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Juni Prasetyo Nugroho & Associates, pihak tergugat berpendapat Pengadilan Negeri Bantul tidak memiliki kewenangan relatif untuk mengadili perkara perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada pribadi para tergugat.

Menurut pihak tergugat, perkara tersebut seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman karena domisili Tergugat I maupun Tergugat II berada di Dusun Poton, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Selain itu, pihak tergugat juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara dalil gugatan dengan tuntutan yang diajukan penggugat.

Dalam jawaban tersebut disebutkan penggugat mendalilkan adanya cacat hukum atau dugaan penipuan dalam proses pengalihan kepemilikan CV Art Fashion. Namun, menurut pihak tergugat, penggugat tidak meminta pembatalan Akta Perubahan CV Nomor 01 tertanggal 8 November 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Hendra Faizal Noorfiardi selaku turut tergugat.

Sebaliknya, penggugat hanya mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Penggugat Kritik Jawaban Tergugat

Menanggapi jawaban tersebut, Abi Husni menyatakan keberatan terhadap materi yang disampaikan pihak tergugat.

Menurutnya, substansi jawaban tersebut merupakan materi yang sebelumnya telah disampaikan dalam pleidoi perkara pidana atas nama Yulio Aqua Mare.

Abi menilai argumentasi tersebut telah dipertimbangkan dan dikesampingkan oleh majelis hakim dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Sangat aneh bila seorang pelaku kriminal penipuan yang telah divonis dan dinyatakan inkrah putusannya oleh tiga lembaga hukum, masih berusaha untuk mengarang cerita bahwa dirinya adalah korban dan berani mengajukan gugatan," katanya.

Sidang gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengalihan kepemilikan CV Art Fashion dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Bantul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online