Kontrak PPPK Paruh Waktu Bantul Berakhir 30 September 2026, Ini Syarat Perpanjangan

Yosef Leon
Yosef Leon Kamis, 17 September 2026 16:27 WIB
Kontrak PPPK Paruh Waktu Bantul Berakhir 30 September 2026, Ini Syarat Perpanjangan

Ilustrasi pegawai pemerintah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, BANTUL— Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul tengah memproses perpanjangan masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan berakhir pada 30 September 2026.

Perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tersebut akan diawali dengan evaluasi oleh masing-masing perangkat daerah. Penilaian tidak hanya menyangkut kinerja selama setahun terakhir, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan anggaran untuk pembayaran penghasilan pada tahun anggaran berikutnya.

Kinerja dan Anggaran Jadi Pertimbangan

Sekretaris BKPSDM Bantul, Triyanto, mengatakan masing-masing dinas akan melakukan pencermatan dan evaluasi terhadap PPPK Paruh Waktu yang berada di instansinya.

“Dari masing-masing dinas akan mencermati kembali sekaligus evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu selama setahun terakhir, termasuk kesiapan anggaran yang dibutuhkan,” kata Triyanto, Kamis (17/9/2026).

Triyanto menjelaskan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di Bantul dimulai pada 1 Oktober 2025 dan berakhir pada 30 September 2026. Perpanjangan masa kerja dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran pada masing-masing instansi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 9/2026 tentang PPPK. Dalam aturan itu, perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu mempertimbangkan hasil evaluasi dengan nilai kinerja minimal “Baik”.

Selain hasil evaluasi, ketersediaan anggaran untuk memberikan penghasilan atau gaji juga menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam proses perpanjangan.

Usulan Perpanjangan Melalui BKPSDM

Mekanisme perpanjangan nantinya dimulai dari kepala perangkat daerah. Pejabat tersebut akan mengusulkan PPPK Paruh Waktu kepada Bupati Bantul melalui BKPSDM.

Setelah itu, BKPSDM akan menyampaikan format usulan sekaligus persyaratan yang harus dipenuhi melalui surat edaran. PPPK Paruh Waktu juga diminta mengunggah hasil penilaian kinerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah ditandatangani pejabat penilai di perangkat daerah masing-masing.

“Kalau persyaratannya sudah lengkap dan sesuai ketentuan, akan diterbitkan SK Bupati tentang perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Setelah SK Bupati diterbitkan, kepala perangkat daerah akan melakukan perjanjian kerja dengan PPPK Paruh Waktu yang berada di masing-masing instansi.

Kontrak Baru Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Perjanjian kerja baru tersebut direncanakan berlaku selama satu tahun. Masa kerja akan dimulai pada 1 Oktober 2026, setelah masa perjanjian kerja sebelumnya berakhir pada 30 September 2026.

Di sisi lain, persoalan kepegawaian menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah daerah ke depan. Hal itu berkaitan dengan aturan batas belanja pegawai maksimal 30 persen yang berlaku tahun depan.

“Persoalan kepegawaian ini juga jadi tantangan ke depan apalagi dengan aturan batas belanja pegawai maksimal 30 persen yang berlaku tahun depan. Jadi pemerintah daerah memang harus cermat dalam mempertimbangkan kemampuan anggaran,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online