Bansos Bantul Terindikasi Judol, DPRD Minta Data Diverifikasi

Yosef Leon
Yosef Leon Kamis, 10 September 2026 23:27 WIB
Bansos Bantul Terindikasi Judol, DPRD Minta Data Diverifikasi

Herry Fahamsyah/Instagram

Harianjogja.com, BANTUL—DPRD Bantul meminta data 9.216 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat judi online (judol) diverifikasi dan divalidasi kembali. Langkah tersebut dinilai penting agar penghentian bantuan sosial (bansos) tidak merugikan warga yang sebenarnya tidak terlibat aktivitas judi online.

Sekretaris Komisi D DPRD Bantul, Herry Fahamsyah, mengatakan pihaknya telah mendorong Dinas Sosial Bantul untuk melakukan pengecekan ulang terhadap data tersebut.

Menurut dia, angka 9.216 KPM yang masuk dalam data penghentian bansos tidak serta-merta dapat dimaknai seluruh penerimanya bermain judi online.

Terlebih, menurut Herry, terdapat penerima bansos dari kalangan lanjut usia yang secara logika perlu mendapatkan pemeriksaan lebih detail sebelum status bantuan mereka dihentikan.

"Belum tentu 9.000 an KPM itu semuanya main judol. Makanya perlu ada sanggahan yang harus dibuka," katanya, Kamis (10/9/2026).

Data 9.216 KPM sebelumnya disampaikan Dinas Sosial Bantul sebagai akumulasi data penerima bansos yang dihimpun sejak Januari hingga Agustus 2026. KPM tersebut terindikasi terkait aktivitas judi online berdasarkan pencocokan NIK dengan data penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bagi DPRD Bantul, proses pencocokan data tersebut tetap perlu diikuti mekanisme verifikasi. Hal ini untuk memastikan apakah indikasi yang muncul benar-benar menunjukkan keterlibatan penerima bansos atau terdapat persoalan lain dalam penggunaan identitas.

Herry membandingkan persoalan tersebut dengan polemik perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sebelumnya juga menjadi perhatian masyarakat.

Ia menilai data bansos dan identitas pribadi merupakan informasi yang harus digunakan secara hati-hati. Kesalahan dalam proses pemadanan data berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat karena menyangkut akses terhadap bantuan pemerintah.

"Harus ada verifikasi yang detail dan juga validasi kembali. Kan nggak mungkin misalnya NIK-nya itu orang sepuh 70 tahun kemudian dipakai untuk judol," ujarnya.

DPRD Soroti Risiko Penyalahgunaan NIK

Selain persoalan akurasi data, Herry menyoroti aspek keamanan data pribadi dalam proses identifikasi penerima bansos yang terindikasi judi online.

Ia mengatakan salah satu data yang digunakan dalam proses pengecekan adalah nomor induk kependudukan (NIK). Menurut dia, perkembangan teknologi informasi membuat data identitas semakin rentan diperoleh dan dimanfaatkan pihak lain.

Kondisi tersebut, kata Herry, perlu menjadi perhatian karena NIK merupakan data pribadi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

"Makanya kami juga dorong agar ke depan ada payung hukum yang kuat mengatur soal keamanan data pribadi, karena potensi kebocoran data di ruang digital itu marak sekali dan bisa disalahgunakan," ungkapnya.

Dorongan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah. Herry juga mengingatkan masyarakat, khususnya KPM, agar lebih berhati-hati ketika memberikan data identitas kepada pihak lain.

Menurut dia, masyarakat perlu memastikan tujuan penggunaan data dan pihak yang menerima informasi pribadi sebelum menyerahkannya.

Peringatan tersebut menjadi semakin penting ketika data penerima bansos berkaitan dengan informasi kependudukan. Sebab, kesalahan penggunaan atau kebocoran data dapat menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang identitasnya tercatat dalam sistem.

"Harus hati-hati, jangan asal sebar NIK atau identitas pribadi yang sensitif. Kalau memang terpaksa harus benar-benar dipastikan yang menerima itu orang yang bisa dipercaya," pungkasnya.

Data 9.216 KPM Masih Perlu Dipastikan

Sebelumnya, Dinsos Bantul menyebut angka 9.216 KPM merupakan data akumulasi sejak Januari sampai Agustus 2026, bukan angka penerima bansos yang secara langsung dinyatakan sebagai pelaku judi online. Identifikasi dilakukan berdasarkan penelusuran NIK yang dikaitkan dengan data PPATK.

Karena itu, ruang sanggah dan proses verifikasi menjadi penting untuk memastikan status masing-masing penerima.

Polemik tersebut juga terjadi ketika perubahan data penerima bansos dan desil DTSEN tengah menjadi perhatian di Bantul. Herry sebelumnya meminta agar perubahan data tidak sampai menggugurkan hak warga yang secara faktual masih membutuhkan bantuan.

Dalam konteks 9.216 KPM terindikasi judol, DPRD Bantul menilai ketepatan data harus menjadi perhatian utama. Pemerintah diharapkan tidak hanya mengandalkan hasil pemadanan data, tetapi juga menyediakan mekanisme pemeriksaan dan sanggahan bagi warga yang merasa statusnya tidak sesuai.

Dengan demikian, bantuan sosial tetap dapat diberikan kepada warga yang memang berhak, sementara indikasi penyalahgunaan program dapat ditindak berdasarkan data yang telah diverifikasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online