Bersih Gudang Toko, Ular Koros 1,5 Meter Bikin Heboh Warga Kulonprogo
Damkar Kulonprogo mengevakuasi ular koros sepanjang 1,5 meter yang ditemukan di gudang toko di Nagung, Wates saat aktivitas bersih-bersih.
Ilustrasi pungli./Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Penyidik Satreskrim Polres Kulonprogo menangguhkan penahanan Lurah Garongan nonaktif, Ngadiman atau N, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan aset. Di tengah penangguhan tersebut, polisi mempercepat penyelesaian pemberkasan untuk segera melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kulonprogo terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Berkas perkara rencananya segera dikirimkan kepada penuntut umum untuk diproses lebih lanjut.
"Penyidik telah berkoordinasi dengan JPU pada Kejaksaan Negeri Kulonprogo berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Penyidik akan segera melakukan pengiriman berkas perkara kepada Penuntut Umum," ujar Sarjoko saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Meski penahanannya ditangguhkan, status Ngadiman sebagai tersangka tetap berjalan. Polisi memberikan penangguhan setelah menerima permohonan resmi dari tim kuasa hukum tersangka dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Menurut Sarjoko, Ngadiman memiliki riwayat sakit dan masih menjalani pengobatan secara rutin. Karena alasan tersebut, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka dalam menentukan langkah penahanan.
"Tersangka N masih dalam proses penangguhan penahanan yang dilakukan oleh penyidik mendasari surat permohonan dari tim advokat tersangka, dengan pertimbangan kesehatan. Tersangka memiliki riwayat sakit dan dalam proses pengobatan secara rutin," jelasnya.
Tetap Wajib Lapor
Penangguhan penahanan tidak membuat Ngadiman bebas dari kewajiban selama proses hukum berlangsung. Polisi mewajibkan tersangka menjalani lapor secara berkala di Unit 3 Satreskrim Polres Kulonprogo.
Kepolisian juga masih membuka kemungkinan untuk kembali melakukan penahanan terhadap Ngadiman apabila kondisi kesehatannya telah membaik.
Sarjoko menjelaskan keputusan tersebut dapat dipertimbangkan kembali berdasarkan surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi fisik tersangka telah memungkinkan. Selain itu, tersangka harus tetap kooperatif dan menjalankan kewajiban lapor yang telah ditetapkan penyidik.
"Penahanan terhadap tersangka N akan kembali dipertimbangkan apabila fisiknya sudah membaik berdasarkan surat keterangan dari dokter dan yang bersangkutan kooperatif menjalankan kewajiban lapor," katanya.
Audit Investigasi Ungkap Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Di sisi lain, Inspektorat Daerah (Irda) Kulonprogo telah menyelesaikan laporan hasil audit investigasi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Ngadiman.
Irda Kulonprogo, Arif Prastowo, mengatakan audit dilakukan dengan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Dari proses tersebut, ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, terutama berkaitan dengan pengurusan administrasi warga serta dugaan penggelapan atau peniadaan aset desa.
"Laporan hasil secara lengkap audit sudah kami selesaikan dan pekan depan akan kami sampaikan kepada Bupati," kata Arif.
Meski telah menyelesaikan audit, Arif menegaskan temuan tersebut masih berada pada tahap indikasi. Hasil audit selanjutnya dapat menjadi bahan pertimbangan Bupati Kulonprogo dalam mengambil keputusan administratif maupun sanksi kedinasan terhadap pihak yang bersangkutan.
Selain untuk kepentingan administratif, laporan hasil audit investigasi juga dapat digunakan aparat penegak hukum sebagai salah satu bahan dalam proses penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran ketentuan yang berlaku.
"Selain untuk keputusan administratif oleh Bupati, hasil audit ini juga bisa dipergunakan oleh aparat penegak hukum untuk melakukan upaya penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau indikasi pelanggaran ketentuan yang berlaku," pungkas Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Damkar Kulonprogo mengevakuasi ular koros sepanjang 1,5 meter yang ditemukan di gudang toko di Nagung, Wates saat aktivitas bersih-bersih.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 11 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur dan tarif Rp8.000.
Sopir taksi online berinisial ARA ditahan setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap penumpang perempuan di Jakarta Barat.
Nusron Wahid menyebut integrasi data dan percepatan pelayanan pertanahan dapat mempersempit celah mafia tanah.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyediakan Wi-Fi gratis di 33 stasiun dengan kecepatan hingga 400 Mbps. Simak daftar stasiun yang mendapat fasilitas
Sebanyak 100 pamong kalurahan Sleman purna tugas pada 2026. Pengisian jabatan dilakukan bertahap sesuai waktu kekosongan.