Raudi Akmal Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ini Respons Kuasa Hukum

Newswire
Newswire Senin, 22 Juni 2026 22:17 WIB
Raudi Akmal Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ini Respons Kuasa Hukum

Raudi Akmal saat ditahan Kejari Sleman. /Istimewa.

Harianjogja.com, SLEMAN—Tim kuasa hukum Raudi Akmal mempertanyakan langkah penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman. Penetapan status hukum tersebut dinilai bertentangan dengan fakta persidangan yang sebelumnya telah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Penasehat Hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menyebut bahwa dalam putusan sebelumnya majelis hakim telah memberikan pertimbangan yang jelas terkait posisi hukum kliennya. Dalam perkara tersebut, hakim dinilai tidak menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Raudi, baik dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) maupun pengaturan proposal dana hibah.

“Langkah penyidik tentu kami hormati sebagai bagian dari kewenangannya. Tetapi, dasar dari penyematan status tersangka ini sangat layak dipertanyakan. Fakta yang muncul di persidangan justru membuktikan klien kami sama sekali tidak terlibat dalam pusaran pelanggaran hukum tersebut,” ujar Soepriyadi dalam pernyataan tertulis, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses persidangan sebelumnya telah menguji perkara secara menyeluruh melalui keterangan puluhan saksi, ahli, serta berbagai dokumen yang diajukan di persidangan. Dari proses tersebut, majelis hakim menyimpulkan tidak adanya hubungan kerja sama, permufakatan jahat, maupun pembagian peran antara Raudi Akmal dengan pejabat Pemerintah Kabupaten Sleman dalam kebijakan hibah pariwisata.

Berdasarkan putusan tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum dan alat bukti baru yang digunakan penyidik hingga menetapkan status tersangka dalam konstruksi perkara yang berbeda dari hasil persidangan sebelumnya.

“Puluhan saksi dan ahli sudah disumpah di depan meja hijau, materi itu sudah diuji. Hakim menyatakan tidak ada bukti pengkondisian proposal atau regulasi oleh klien kami. Jadi, kami ingin tahu, alat bukti baru apa yang dipakai sekarang untuk menganulir fakta sidang yang sudah terang-benderang itu?” katanya.

Soepriyadi juga menilai bahwa penegakan hukum seharusnya tetap berlandaskan pada pembuktian yang kuat dan objektif, bukan pada dugaan atau pengulangan tuduhan yang sebelumnya telah dibantah dalam proses persidangan.

Menindaklanjuti penetapan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tengah menelaah secara detail surat perintah penyidikan (sprindik) serta dasar penetapan tersangka untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

“Seluruh opsi jalur hukum yang konstitusional, termasuk pengajuan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka tersebut, sedang kami matangkan,” tegas Soepriyadi.

Di sisi lain, kuasa hukum juga mengimbau publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan tidak melakukan penghakiman sebelum proses hukum mencapai putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut mereka, putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan tidak adanya keterlibatan Raudi Akmal dalam perkara pokok korupsi dana hibah pariwisata Sleman harus menjadi rujukan penting dalam melihat perkara ini secara utuh di ruang publik.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersangka korupsi Sleman tersebut dilakukan pada Senin (22/6/2026) setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan aktif RA dalam proses penyaluran dana hibah.

Status hukum tersebut sekaligus menandai pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah berjalan terkait pengelolaan dana hibah pariwisata yang bersumber dari pemerintah pusat untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata Kabupaten Sleman.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan RA yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sleman periode 2024–2029 dan sebelumnya periode 2019–2024 diduga berperan dalam pengondisian proposal kelompok masyarakat penerima hibah yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online