Program Gas Bumi Baru di Sleman Tekan Ketergantungan LPG
Sleman jadi lokasi CNG clustering PGN untuk gas rumah tangga, dorong efisiensi energi dan kurangi LPG subsidi.
Kejari Sleman tahan anggota DPRD Raudi Akmal kasus korupsi hibah pariwisata 2020 dengan kerugian negara Rp10,95 miliar. /Istimewa.
Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Kabupaten Sleman, resmi menahan seorang anggota DPRD setempat Raudi Akmal setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto Eko Putro, menjelaskan bahwa peningkatan status RA dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, RA [Raudi Akmal] langsung dilakukan penahanan. Terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta,” kata Bambang di Kejari Sleman.
Tersangka RA kemudian terlihat meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Sleman sekitar pukul 19.41 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Bambang mengungkapkan bahwa Raudi Akmal yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019–2024 dan 2024–2029 diduga memiliki peran aktif dalam proses pengaturan dan pengkondisian alokasi dana hibah tersebut.
“Tersangka menyaring dan mengkondisikan proposal-proposal dari kelompok masyarakat agar terdaftar sebagai penerima hibah,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa proposal yang telah dikondisikan tersebut kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Bupati Sleman, dan dilakukan bersama pihak lain yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara yang sama, yakni Sri Purnomo.
Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68.518.100.000 yang semestinya dialokasikan untuk penanganan dan pemulihan dampak pandemi COVID-19, khususnya di sektor pariwisata.
Namun, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tertanggal 12 Juli 2024, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,95 miliar.
Atas perbuatannya, penyidik Kejari Sleman menjerat RA dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, RA juga dikenakan subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan perubahan yang sama.
Kejari Sleman menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses penegakan hukum kasus korupsi di wilayahnya secara transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sleman jadi lokasi CNG clustering PGN untuk gas rumah tangga, dorong efisiensi energi dan kurangi LPG subsidi.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 23 Juni 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 per perjalanan.
Mas Marrel serap aspirasi warga Purwosari soal air dan wisata kopi di Menoreh. Infrastruktur dan irigasi jadi perhatian utama.
Pemerintah luncurkan SPHP kedelai subsidi Rp2.000/kg untuk perajin tahu tempe. Kuota awal 250.000 ton dengan anggaran Rp500 miliar.
Revisi UU Hak Cipta diingatkan tak membatasi kreativitas digital. Regulasi harus lindungi kreator tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
Ledakan stasiun gas di Ras Laffan Qatar menewaskan 13 orang dan melukai 66 lainnya. Pemerintah pastikan bukan sabotase.