Perkuat Sinergi, Kabupaten/Kota se-DIY Patuh Pembayaran Iuran JKN
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memastikan seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta terdaftar aktif dalam Program JKN.
Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Transformasi Digital, Moh. Noor Korompot saat memaparkan materi dalam sosialisasi Kekayaan Intelektual bertajuk Optimalisasi Tata Kelola Royalti Musik untuk Mewujudkan Ekosistem Kreatif Berkeadilan di Hotel Alana Jogja pada Kamis (25/6/2026). /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA—Kepatuhan pembayaran royalti musik kembali menjadi sorotan dalam sosialisasi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Hotel Alana Jogja, Kamis (25/6/2026). Melalui kegiatan bertajuk Optimalisasi Tata Kelola Royalti Musik untuk Mewujudkan Ekosistem Kreatif Berkeadilan, para pelaku usaha didorong memahami sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran royalti musik sebagai bagian dari penguatan industri kreatif nasional.
Kegiatan yang melibatkan sekitar 150 peserta dari unsur manajemen hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga kepolisian tersebut juga mengungkap fakta bahwa tarif royalti musik di Indonesia masih tergolong rendah dan terjangkau jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain.
Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Transformasi Digital, Moh. Noor Korompot, menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data dalam menjelaskan kebijakan royalti musik kepada pengelola hotel maupun pusat perbelanjaan. Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran kini semakin mudah berkat pemanfaatan teknologi melalui aplikasi daring bernama Inspiration.
"Kita sekarang sudah punya aplikasi Inspiration, jadi Inspiration itu bisa langsung online. Kita bisa bantu bagaimana untuk melakukan sosialisasi menggunakan aplikasi ini untuk para user untuk bisa masuk ke sistem kita di LMKN sehingga kita bisa secara sukarela untuk mendaftarkan itu dan membayar ratingnya dengan tarif seperti saat ini," ujar Noor Korompot.
Menurut Noor, sejumlah perdebatan yang berkembang di ruang publik terkait besaran tarif royalti musik kerap dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman mengenai nominal yang sebenarnya harus dibayarkan. Ia mencontohkan, hotel dengan kapasitas 200 kamar yang masuk kategori bintang 4 maupun bintang 5 hanya dikenakan tarif royalti sebesar Rp12 juta per tahun.
Karena itu, ia mendorong pengelola hotel, restoran, dan pelaku usaha lainnya untuk memasukkan komponen pembayaran royalti musik ke dalam perencanaan anggaran tahunan mereka.
"Setelah kita membayar ini Rp12 juta setahun, kita nanti akan kasih sertifikat itu tanda bukti. Silakan menggunakan lagu apa saja dan itu harusnya bisa dilaporkan kepada LMKN, lisensi yang digunakan lagu apa saja selama setahun itu. Jadi dengan nilai itu sebenarnya ini sangat murah dan rendah kalau dibandingkan dengan kebijakan tarif di negara-negara lain," tambah Noor Korompot saat memaparkan total kontribusi royalti wilayah DIY yang baru mencapai Rp575 juta per Juni 2026.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk merujuk pada regulasi terbaru yang diterbitkan pada 2025.
"Diharapkan melalui kegiatan ini nantinya akan terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah, pelaku usaha, pencipta, pemilik hak terkait dan pemangku kepentingan lainnya mengenai mekanisme pengelolaan royalti musik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan," katanya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menilai keberadaan musik telah menjadi bagian penting dalam aktivitas usaha yang bersifat komersial. Oleh karena itu, pembayaran royalti musik tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya dan kreativitas para insan musik.
Menurut Agung, musik hadir hampir di seluruh ruang publik, mulai dari hotel, kafe, pusat perbelanjaan hingga berbagai tempat usaha lainnya. Kehadiran musik berperan menciptakan suasana nyaman bagi pengunjung sekaligus memberikan nilai tambah bagi aktivitas bisnis.
Ia menegaskan bahwa royalti musik merupakan bentuk penghormatan terhadap kreativitas, kejelasan hak, dan kontribusi para pelaku industri musik yang selama ini menghadirkan karya bagi masyarakat.
"Melalui pembangunan royalti, pelaku usaha sesungguhnya terus berkontribusi dalam menciptakan ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan," jelasnya.
Komisioner LMKN, Marcel Siahaan, turut menjelaskan ruang lingkup kewenangan lembaganya dalam pengelolaan hak ekonomi musisi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pengguna komersial. Ia menegaskan bahwa LMKN menjalankan fungsi sebagai One Gate System yang berfokus pada pemungutan royalti di ranah publik.
"Dari sekian hak ekonomi ini ada yang di-highlight itu pertunjukan, pengumuman, komunikasi. Tiga itulah yang menjadi ranahnya LMKN, jadi di luar itu seperti penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pentransformasian, pendistribusian, penyewaan itu di luar ranah kami. Apa yang membedakannya? Ranahnya adalah kalau kami ranah publik karena kami mengkoleksi royalti dari layanan publik yang bersifat komersial. LMKN tugasnya adalah menjaga mandat publik karena kita kolek dari luar," ucap Marcel Siahaan.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai mekanisme royalti musik, terutama terkait jenis hak ekonomi yang berada dalam kewenangan LMKN dan yang berada di luar cakupan pengelolaannya. Dengan pemahaman yang lebih baik, penguatan tata kelola royalti musik di DIY diharapkan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mendukung pertumbuhan ekosistem kreatif yang berkeadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memastikan seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta terdaftar aktif dalam Program JKN.
Bahlil mengungkap harga gas industri naik akibat penurunan produksi sumur gas di Jawa Barat. Pemerintah mencari solusi untuk mencegah PHK massal.
OJK mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha Klaten setelah gagal melakukan penyehatan. Simpanan nasabah dipastikan tetap dijamin LPS.
Kekeringan di Bantul mulai berdampak pada warga Dlingo. BPBD menyalurkan bantuan air bersih untuk 210 jiwa dan siapkan antisipasi kemarau.
Guru Besar UII Prof. Unggul Priyadi meraih juara 2 Kejurnas Tenis Antar Profesor 2026 di Bali bersama Prof. Soetriono dari Universitas Jember.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo melaporkan situasi kamtibmas nasional dan kesiapan peringatan Hari Bhayangkara 2026 kepada Presiden Prabowo.