HUT RI, Disdukcapil Kota Jogja Buka Layanan Jemput Bola Adminduk
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Narapidana - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Masyarakat Kelurahan Keparakan mendapatkan pembekalan mengenai penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru melalui kegiatan penyuluhan hukum. Sosialisasi tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman warga terhadap pembaruan regulasi pidana sekaligus mengenalkan konsep pemidanaan yang lebih mengedepankan pembinaan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Penyuluhan hukum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang menjelaskan substansi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain membahas dasar hukum, kegiatan itu juga mengulas mekanisme pelaksanaan hingga peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung implementasinya.
Lurah Keparakan, Yusuf Akbari, mengatakan penyelenggaraan penyuluhan hukum menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin memahami berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk pembaruan yang dihadirkan dalam KUHP baru.
“Melalui penyuluhan hukum ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan,” katanya, Jumat (26/6/2026).
Menurut Yusuf, selain memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, pidana kerja sosial juga membuka kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri melalui aktivitas yang bermanfaat. Dengan cara tersebut, pelaku diharapkan dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berkeadaban.
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jogja, Yogie Rahardjo, menjelaskan pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembaruan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, jenis pidana tersebut menjadi alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek dengan tujuan memberikan pembinaan dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana tanpa memutus produktivitasnya di tengah masyarakat.
Yogie menerangkan pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang diancam pidana penjara kurang dari lima tahun dan diputus hakim dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda kategori II.
"Pelaksanaannya dilakukan melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membantu fasilitas sosial, rumah ibadah, panti sosial, sekolah maupun fasilitas umum lainnya," ujarnya.
Ia menambahkan pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan di bawah pengawasan jaksa serta pembimbing kemasyarakatan agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, R. Candra Akbar Ishmata, menilai pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk penerapan konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Melalui pendekatan tersebut, sistem pemidanaan tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan serta pembinaan agar pelaku dapat kembali berperan positif dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia mengungkapkan Pemkot Jogja bersama Kejaksaan Tinggi DIY telah menjalin kerja sama guna mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pelaksanaan KUHP baru.
“Dalam kerja sama tersebut, Pemda berperan sebagai fasilitator penyedia lokasi dan sarana pendukung, sedangkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung sekaligus mengawasi pelaksanaannya agar tujuan pembinaan dapat tercapai secara optimal,” katanya.
Melalui kolaborasi tersebut, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial di fasilitas umum, rumah ibadah, sekolah, maupun panti sosial yang menjadi lokasi pelaksanaan program tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.
Iran menolak menghentikan perang dan membuka Selat Hormuz sebelum AS memenuhi tuntutan terkait perang, aset, dan gencatan senjata.
Ford Australia tarik 13.907 unit Ranger karena side curtain airbag berisiko gagal mengembang. Pengiriman dan test drive dihentikan sementara. Perbaikan gratis m
Super League 2026/2027 akan diwarnai dominasi pelatih asing. Dari 18 klub peserta, hanya Isen Mulang FC yang menunjuk pelatih lokal, Ade Suhendra.