Jadwal SIM Keliling Bantul 7 Juli 2026 di Manding, Kuota Cepat Habis

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Selasa, 07 Juli 2026 06:07 WIB
Jadwal SIM Keliling Bantul 7 Juli 2026 di Manding, Kuota Cepat Habis

Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, BANTUL—Jadwal SIM Keliling Polres Bantul sepanjang Juli 2026 menjadi perhatian warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Tingginya minat masyarakat membuat kuota layanan di sejumlah titik cepat habis, terutama di kawasan Manding yang dikenal sebagai lokasi favorit.

Layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi warga yang tidak sempat datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Namun, dengan durasi layanan yang terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean.

Jadwal SIM Keliling Bantul Juli 2026

Berikut jadwal resmi layanan SIM Keliling di wilayah Bantul:

Selasa (7, 14, 21, 28 Juli 2026)

Lokasi: Kantor Pemda Manding

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Kamis (9 & 23 Juli 2026)

Lokasi: Kalurahan Gilangharjo

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Kamis (16 & 30 Juli 2026)

Lokasi: Kalurahan Wukirsari

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Jumat (10 Juli 2026)

Lokasi: Halaman Kantor Dinas Arsip Prov DIY

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Sabtu (11 Juli 2026)

Lokasi: Halaman Kantor Dinas Arsip Prov DIY

Waktu: 18.30–20.00 WIB

Sabtu (25 Juli 2026)

Lokasi: Kantor Parasamya Bantul

Waktu: 18.30–20.00 WIB

Layanan pada malam hari menjadi alternatif yang cukup diminati karena memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang bekerja pada siang hari.

Kuota Terbatas, Warga Diminta Datang Lebih Awal

Tingginya animo masyarakat membuat antrean di sejumlah titik layanan kerap penuh dalam waktu singkat. Lokasi Manding menjadi salah satu titik dengan tingkat kepadatan tertinggi.

Petugas mengimbau masyarakat untuk datang sebelum jam operasional dimulai agar mendapatkan nomor antrean. Perencanaan waktu menjadi kunci agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.

Syarat Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

Fotokopi e-KTP

SIM lama yang masih berlaku

Surat keterangan sehat

Hasil tes psikologi

Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses administrasi dan menghindari kendala saat pelayanan berlangsung.

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM, besarannya mengacu pada ketentuan yang berlaku:

SIM A: Rp80.000

SIM B1 dan B2: Rp80.000

SIM C: Rp80.000

SIM D: Rp30.000

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Tips Agar Tidak Kehabisan Antrean

Agar proses lebih efisien, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah berikut:

Datang lebih awal sebelum layanan dibuka

Memilih lokasi dengan potensi antrean lebih sedikit

Menyiapkan seluruh dokumen dari rumah

Langkah sederhana ini dapat membantu mempercepat proses pelayanan sekaligus menghindari antrean panjang.

SIM Penting untuk Legalitas Berkendara

SIM bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti legalitas dan kompetensi pengendara di jalan raya. Kepemilikan SIM yang masih aktif menjadi kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor.

Tanpa SIM, pengendara berisiko terkena sanksi tilang serta menghadapi kendala dalam proses klaim asuransi jika terjadi kecelakaan. Oleh karena itu, memastikan masa berlaku SIM tetap aktif merupakan bagian penting dalam mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat Bantul kini semakin mudah mengakses layanan publik yang cepat, dekat, dan efisien tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online