Olah Sampah Jadi Energi, Pekerja GO-SARI Kini Dilindungi BPJamsostek

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Sabtu, 15 Agustus 2026 04:47 WIB
Olah Sampah Jadi Energi, Pekerja GO-SARI Kini Dilindungi BPJamsostek

Penyerahan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di TPS 3R GO-SARI pada Rabu (12/8/2026). Ist

Harianjogja.com, JOGJA— Persoalan sampah yang semula menjadi tantangan lingkungan perlahan diubah menjadi peluang yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Di TPS 3R GO-SARI, masyarakat tidak hanya mengelola sampah, tetapi juga mengembangkan potensi dari sampah menjadi sumber energi sejak 2024.

Di balik gerakan tersebut terdapat para pekerja yang setiap hari berhadapan langsung dengan sampah. Mereka memilah, mengolah, dan menjalankan berbagai aktivitas pengelolaan sampah yang memiliki risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.

Kini, para pekerja pengolah sampah di GO-SARI mendapat perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Penyerahan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di TPS 3R GO-SARI pada Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Rewulu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, mengatakan perlindungan jaminan sosial menjadi penting karena para pekerja pengolah sampah menghadapi risiko dalam aktivitas sehari-hari.

“Setiap pekerjaan memiliki risiko, termasuk pekerjaan yang dilakukan para pengolah sampah. Karena itu, kami ingin memastikan mereka mendapatkan perlindungan ketika risiko tersebut terjadi, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan keluarga pun memiliki rasa tenang,” ujar Rudi.

Menurut Rudi, perlindungan jaminan sosial tidak seharusnya hanya diberikan kepada pekerja yang berada di sektor formal. Pekerja dengan aktivitas mandiri maupun pekerja informal juga memiliki kebutuhan perlindungan yang sama ketika menghadapi risiko pekerjaan.

Data terbaru menunjukkan perluasan perlindungan pekerja informal di DIY terus berjalan. Hingga Juni 2026, sekitar 66.000 pekerja sektor informal di DIY tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut menunjukkan semakin banyak pekerja di luar sektor formal yang mulai mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Secara nasional, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat hingga April 2026 jumlah pesertanya mencapai 47,41 juta tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, 13,87 juta merupakan pekerja informal atau peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Perlindungan bagi pekerja seperti pengolah sampah menjadi relevan karena pekerjaan tersebut dilakukan di lingkungan yang memiliki potensi risiko. BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa peserta BPU dapat memperoleh perlindungan JKK dan JKM. JKK memberikan manfaat ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja, sedangkan JKM memberikan manfaat ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Selain melalui kepesertaan mandiri, perluasan perlindungan pekerja informal juga dapat dilakukan melalui program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar. Program tersebut memungkinkan masyarakat atau pihak lain membantu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja informal di lingkungan sekitarnya.

Bagi GO-SARI, keberadaan perlindungan tersebut melengkapi upaya masyarakat dalam membangun pengelolaan sampah yang lebih produktif. Ketika sampah dikelola dengan baik, manfaatnya tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga membuka aktivitas ekonomi bagi masyarakat.

Di sisi lain, pekerja yang berada di balik proses tersebut juga membutuhkan kepastian perlindungan. Sebab, keberhasilan sebuah gerakan lingkungan tidak hanya ditentukan oleh teknologi atau sistem pengelolaan, tetapi juga oleh orang-orang yang menjalankannya setiap hari.

Rudi menegaskan BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendorong perluasan kepesertaan hingga kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi.

“Prinsipnya, perlindungan tidak mengenal jenis pekerjaan. Selama ada pekerja dan ada risiko yang menyertainya, maka jaminan sosial ketenagakerjaan harus hadir,” katanya.

Dengan dukungan berbagai pihak, GO-SARI menjadi contoh bahwa persoalan lingkungan dapat dikembangkan menjadi gerakan yang memiliki manfaat lebih luas. Sampah yang sebelumnya menjadi persoalan diolah menjadi potensi, sementara masyarakat yang berada di balik proses tersebut mendapat perhatian melalui perlindungan jaminan sosial.

Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa menjaga lingkungan dan melindungi pekerja dapat berjalan beriringan. Ketika masyarakat bergerak mengubah sampah menjadi sesuatu yang bernilai, mereka pun perlu mendapatkan perlindungan agar dapat terus bekerja dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online