Jadwal SIM Keliling Jogja Juli 2026: Lokasi, Jam, dan Syarat

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 09 Juli 2026 08:27 WIB
Jadwal SIM Keliling Jogja Juli 2026: Lokasi, Jam, dan Syarat

Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Jogja sepanjang Juli 2026 semakin fleksibel dengan beragam pilihan waktu dan lokasi. Polresta Jogja menghadirkan layanan SIM keliling pagi hingga siang di pusat kota, serta layanan malam di kawasan wisata untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.

Skema ini menjadi solusi bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja. Dengan pilihan layanan yang variatif, masyarakat kini dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengganggu aktivitas harian.

Layanan SIM keliling utama, yakni Simon Palace, beroperasi di kawasan Alun-Alun Kidul setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–12.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik favorit karena mudah dijangkau dan berada di pusat aktivitas warga.

Selain itu, Polresta Jogja juga menyediakan layanan SIM keliling malam yang digelar setiap Sabtu di area Sasono Hinggil, Alun-Alun Kidul, mulai pukul 19.00–21.00 WIB. Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus SIM pada siang hari, sekaligus menawarkan suasana yang lebih santai.

Alternatif lainnya adalah layanan Drive Thru SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jogja yang berada di kompleks Balai Kota. Layanan ini buka setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–12.00 WIB dan menjadi pilihan karena prosesnya cepat dengan fasilitas yang lebih nyaman.

Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru langsung di Satpas Polresta Yogyakarta.

Untuk melakukan perpanjangan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yakni e-KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif, surat keterangan sehat jasmani, serta hasil tes psikologi. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pelayanan.

Tingginya minat masyarakat membuat kuota layanan kerap cepat terpenuhi. Oleh karena itu, warga disarankan datang lebih awal sebelum jam operasional, memilih lokasi dengan antrean lebih longgar, serta memastikan seluruh dokumen telah lengkap dari rumah.

Adapun biaya resmi perpanjangan SIM A, B1, B2, dan C sebesar Rp80.000, sedangkan SIM D Rp30.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.

Dengan berbagai pilihan layanan ini, masyarakat Jogja kini memiliki akses yang lebih mudah, cepat, dan efisien dalam memperpanjang SIM. Inovasi layanan ini sekaligus mencerminkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin adaptif terhadap kebutuhan warga perkotaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online