SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Senin 20 Juli Buka di PJR Prambanan

Sunartono
Sunartono Senin, 20 Juli 2026 04:57 WIB
SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Senin 20 Juli Buka di PJR Prambanan

Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id

Harianjogja.com, JOGJA—Jadwal SIM Keliling Polda DIY kembali melayani masyarakat pada Senin (20/7/2026). Hari ini, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C dibuka di Kantor PJR Prambanan, Sleman, sebagai salah satu alternatif bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menjadwalkan pelayanan SIM Keliling berlangsung setiap hari kerja selama Juli 2026. Layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat mengakses pelayanan administrasi SIM di berbagai lokasi yang berganti sesuai jadwal.

Hari Ini Beroperasi di Kantor PJR Prambanan

Berdasarkan informasi resmi Ditlantas Polda DIY, pelayanan SIM Keliling pada Senin (20/7/2026) dipusatkan di Kantor PJR Prambanan, Sleman.

Layanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar dapat menghindari antrean dan memperoleh nomor pelayanan.

Jadwal Lengkap SIM Keliling Polda DIY Juli 2026

Mengacu pada informasi resmi yang diunggah melalui akun Instagram Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi pelayanan SIM Keliling selama Juli 2026:

Senin: Kantor PJR Prambanan, Sleman.

Selasa: Kantor Kalurahan Condongcatur, Sleman.

Rabu: Kantor Kapanewon Godean, Sleman.

Kamis: Q Homemart, Ringroad Timur.

Jumat minggu pertama dan kedua: Kantor Kalurahan Banguntapan, Bantul. Pada infografis resmi tercantum Kantor Kalurahan Baturetno, Bantul.

Jumat minggu ketiga dan keempat: Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Pemohon yang akan memanfaatkan layanan SIM Keliling wajib membawa seluruh dokumen persyaratan administrasi sesuai ketentuan Ditlantas Polda DIY, yaitu:

Pasfoto terbaru.
Fotokopi KTP sebanyak dua lembar.
SIM lama asli yang masih berlaku atau mendekati masa berakhir.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Surat keterangan lulus tes psikologi.

Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C

Ditlantas Polda DIY menegaskan layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, meskipun hanya satu hari, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas Polres sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal SIM Keliling Polda DIY Juli 2026 maupun memastikan kuota pelayanan harian, masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp Ditlantas Polda DIY di nomor 0813-2545-4669.

Pemohon juga disarankan datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses perpanjangan SIM berlangsung lebih cepat dan lancar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online