Penetapan Tersangka Raudi Akmal Jadi Sorotan di Sidang Praperadilan

Newswire
Newswire Senin, 27 Juli 2026 19:07 WIB
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Jadi Sorotan di Sidang Praperadilan

Persidangan praperadilan terkait penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. /Istimewa.

Harianjogja.com, SLEMAN—Persidangan praperadilan terkait penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Sleman diwarnai pertanyaan kritis dari hakim terhadap langkah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Hakim menyoroti dasar pertimbangan penyidik yang menetapkan status tersangka ketika perkara yang berkaitan dinilai belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sidang perkara Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn yang digelar pada Jumat (24/7/2026) itu dipimpin hakim tunggal Ari Prabawa. Dalam persidangan, hakim meminta penjelasan penyidik Kejari Sleman, Ivan Yosa Ari Ramadita, mengenai pemahaman terhadap asas res judicata yang menjadi salah satu prinsip dasar dalam hukum.

Hakim Ari Prabawa menjelaskan asas res judicata menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan harus dianggap benar dan mengikat selama belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi.

Menurut hakim, pemahaman terhadap prinsip tersebut penting dalam menentukan langkah penyidikan, terutama ketika masih terdapat proses hukum yang belum memperoleh kepastian.

"Putusan pengadilan harus dianggap benar sampai dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi," ujar Hakim Ari Prabawa di hadapan penyidik.

Dalam persidangan, hakim juga mempertanyakan alasan penyidik tidak menunggu hingga terdapat kepastian hukum atas perkara yang berkaitan sebelum menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka.

Menurut hakim, praktik penegakan hukum pada sejumlah perkara lain kerap menunggu kejelasan status hukum seseorang sebelum menaikkan perkara ke tahap berikutnya.

"Pertanyaan saya kenapa tidak menunggu dulu dan tidak sabar begitu? Kenapa tidak menunggu dulu ini putus sampai ada kejelasan tentang peran status pemohon [Raudi Akmal] dalam perkara ini kemudian baru dilanjutkan penyidikannya," kata hakim.

Hakim Ari Prabawa kemudian mengulas amar putusan terdahulu yang menurutnya menyatakan tidak terdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pengelolaan dana hibah pariwisata.

Ia menjelaskan putusan tersebut memang memuat adanya tindakan trading in influence atau perdagangan pengaruh. Namun, berdasarkan amar putusan itu, perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai pelanggaran etik, bukan tindak pidana korupsi.

Perbedaan pandangan mengenai keabsahan prosedur serta dasar pertimbangan penyidik menjadi pokok pembahasan dalam permohonan praperadilan tersebut.

Setelah pemeriksaan terhadap dasar pertimbangan penyidik selesai dilakukan, sidang perkara Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan pihak Raudi Akmal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online