SIM Keliling Jogja Agustus 2026 Dibuka, Cek Lokasi, Biaya, dan Syarat

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Selasa, 04 Agustus 2026 06:07 WIB
SIM Keliling Jogja Agustus 2026 Dibuka, Cek Lokasi, Biaya, dan Syarat

Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Jogja selama Agustus 2026 memiliki sejumlah pilihan layanan yang disediakan Polresta Jogja. Selain pelayanan di Satpas Polresta Jogja, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan Drive Thru di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jogja sesuai jadwal operasional yang telah ditetapkan.

Beragam titik layanan tersebut disiapkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus selalu datang ke Satpas. Kehadiran SIM Keliling di kawasan Alun-Alun Kidul hingga layanan Drive Thru di MPP Kota Jogja menjadi alternatif bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

Jadwal Layanan SIM Keliling dan Drive Thru Jogja Agustus 2026

Polresta Jogja menyediakan layanan perpanjangan SIM di beberapa lokasi dengan jam operasional yang berbeda. Pada hari kerja, masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan pada pagi hingga siang hari, sedangkan pada Sabtu malam tersedia layanan di kawasan wisata Alun-Alun Kidul.

SIM Keliling Simon Palace

Lokasi: Alun-Alun Kidul

Jadwal: Senin–Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB

SIM Keliling Malam Minggu

Lokasi: Area Sasono Hinggil (Alun-Alun Kidul)

Jadwal: Sabtu, pukul 19.00–21.00 WIB

Drive Thru SIM MPP Jogja

Lokasi: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jogja, Kompleks Balai Kota Jogja

Jadwal: Senin–Jumat, pukul 08.00–12.00 WIB

Selain memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat juga tetap dapat mengurus berbagai keperluan SIM di Satpas Polresta Jogja. Namun, pembuatan SIM baru hanya dilayani di Satpas.

Layanan Berlaku untuk Perpanjangan SIM

Polresta Jogja menegaskan bahwa layanan SIM Keliling maupun Drive Thru di MPP Kota Jogja hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas Polresta Jogja.

Syarat Perpanjangan SIM Agustus 2026

Agar proses pelayanan berjalan lancar, pemohon diwajibkan membawa dokumen yang telah ditentukan.

Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:

e-KTP asli beserta fotokopi.
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
Surat keterangan psikologi.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000, belum termasuk biaya tambahan lain-lain.
SIM B1: Rp80.000, belum termasuk biaya lain-lain.
SIM B2: Rp80.000, belum termasuk biaya lain-lain.
SIM C: Rp80.000, belum termasuk biaya lain-lain.
SIM D: Rp30.000, belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.
Tips agar Tidak Kehabisan Kuota

Tingginya minat masyarakat membuat kuota layanan SIM Keliling kerap cepat terpenuhi. Karena itu, pemohon disarankan untuk:

Datang lebih awal sebelum jam operasional dimulai.
Memilih lokasi layanan yang paling dekat.
Memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum berangkat.
Drive Thru MPP Kota Jogja Jadi Alternatif

Selain SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Drive Thru di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja. Lokasinya yang berada di Kompleks Balai Kota Jogja memudahkan warga, terutama yang beraktivitas di kawasan pusat pemerintahan, untuk memperpanjang SIM tanpa harus menuju Satpas.

Dengan pilihan lokasi, jadwal, dan mekanisme pelayanan yang tersedia sepanjang Agustus 2026, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis dan efisien tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online