Jadwal SIM Keliling dan Samsat Malam Bantul Agustus 2026 di SSA

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jum'at, 07 Agustus 2026 06:27 WIB
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Malam Bantul Agustus 2026 di SSA

Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, BANTUL— Warga Bantul yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan pada Agustus 2026 tidak harus datang pada jam kerja. Satlantas Polres Bantul membuka layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling pada malam hari di kawasan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul bertepatan dengan penyelenggaraan Bantul Creative Expo 2026.

Pelayanan tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada siang hari. Selain menikmati rangkaian kegiatan Bantul Creative Expo 2026, pengunjung juga dapat menyelesaikan urusan administrasi kendaraan di lokasi yang sama secara lebih praktis.

Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling di SSA Bantul

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @satlantas_bantul, layanan berlangsung di area Stadion Sultan Agung Bantul dengan jadwal sebagai berikut:

  • Sabtu, 1 Agustus 2026, pukul 18.00–20.00 WIB.
  • Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 18.00–20.00 WIB.

Dengan operasional pada malam hari, Satlantas Polres Bantul berharap masyarakat yang tidak sempat mengurus administrasi kendaraan pada siang hari tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Dua Layanan Administrasi Kendaraan Disediakan

Dalam kegiatan ini, Satlantas Polres Bantul menghadirkan dua jenis pelayanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Layanan pertama adalah SIM Keliling yang hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dengan masa berlaku yang masih aktif.

Sementara itu, layanan kedua berupa Samsat Keliling untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dalam satu lokasi.

Satlantas Polres Bantul juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis karena layanan SIM Keliling hanya melayani SIM yang masih berlaku.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pemohon diminta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi agar proses berjalan lancar.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • E-KTP beserta fotokopi sebanyak tiga lembar.
  • SIM lama beserta fotokopi sebanyak tiga lembar.
  • Surat keterangan sehat dari dokter (KIR dokter) yang dapat diurus di lokasi pelayanan.
  • Hasil tes psikologi yang juga tersedia di lokasi.
  • Bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan).

Petugas mengimbau masyarakat memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum datang sehingga pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan efisien.

Satlantas Dorong Masyarakat Mengurus Dokumen Tanpa Calo

Selain menghadirkan SIM Keliling dan Samsat Keliling, Satlantas Polres Bantul mengajak masyarakat mengurus sendiri dokumen kendaraan tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.

Menurut Satlantas, berbagai inovasi pelayanan yang telah disediakan, termasuk SIM Keliling dan pendaftaran secara daring, membuat proses administrasi kendaraan menjadi semakin mudah, transparan, dan akuntabel.

Melalui pelayanan tersebut, Satlantas Polres Bantul berharap masyarakat semakin tertib berlalu lintas, disiplin memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, sekaligus memanfaatkan penyelenggaraan Bantul Creative Expo 2026 untuk memperoleh akses pelayanan publik yang lebih dekat.

"Ayo manfaatkan pelayanan ini yaa Lurr..." tulis Satlantas Polres Bantul melalui akun Instagram resminya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online