Cara Perpanjang SIM A dan C Online Lewat SINAR, Ini Tahapannya

Sunartono
Sunartono Selasa, 22 September 2026 07:27 WIB
Cara Perpanjang SIM A dan C Online Lewat SINAR, Ini Tahapannya

Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id

Harianjogja.com, SLEMAN— Masyarakat kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C secara online melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR). Layanan ini memungkinkan pemohon mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre langsung di kantor Satpas.

Layanan SINAR dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri menggunakan telepon genggam. Seluruh proses perpanjangan SIM dilakukan secara digital untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien.

Dengan layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM secara mandiri dari mana saja. Berikut cara perpanjang SIM A dan SIM C secara online melalui SINAR.

Cara Perpanjang SIM Online Lewat SINAR

Tahapan pertama yakni mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.

Setelah aplikasi terpasang, pemohon perlu melakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor pemohon.

Selanjutnya, lakukan verifikasi data diri dengan memasukkan NIK KTP. Pemohon juga harus menjalani proses verifikasi wajah atau biometrik.

Tahap berikutnya adalah mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi secara online melalui aplikasi.

Setelah seluruh proses tersebut dilakukan, pilih golongan SIM yang akan diperpanjang, yakni SIM A atau SIM C. Pemohon kemudian memasukkan nomor SIM lama.

Pemohon selanjutnya harus mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen tersebut meliputi KTP, SIM lama, tanda tangan, dan pas foto.

Berikutnya, pilih Satpas penerbitan SIM, misalnya Satpas Polresta Sleman. Setelah itu, tentukan metode penerimaan SIM, apakah SIM akan dikirim ke alamat rumah atau diambil langsung di Satpas.

Setelah menentukan pilihan penerimaan, pemohon melakukan pembayaran PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Virtual Account.

SIM Dicetak dan Dikirim atau Diambil di Satpas

Setelah seluruh tahapan dilakukan, pemohon tinggal menunggu proses pencetakan dan penerimaan SIM.

SIM baru kemudian akan dicetak dan dikirim ke alamat pemohon atau dapat diambil langsung di Satpas sesuai pilihan yang telah ditentukan sebelumnya.

Perpanjangan SIM Lebih Praktis

Layanan SINAR menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM secara mandiri tanpa harus menghabiskan banyak waktu di lokasi pelayanan.

Proses perpanjangan dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan demikian, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM dari mana saja.

Meski seluruh proses dilakukan secara digital, tahapan perpanjangan SIM tetap mengedepankan keamanan data dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan perpanjangan SIM online, dapat menghubungi Layanan Halo Satpas Polresta Sleman melalui WhatsApp di 0852-2586-8903.

Satpas Polresta Sleman mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital tersebut sebagai bagian dari kemudahan pelayanan publik yang semakin modern dan profesional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online