UIN Sunan Kalijaga Luncurkan Ki Suka Menjawab, Layanan Informasi Berbasis AI
UIN Sunan Kalijaga meluncurkan Ki Suka Menjawab, layanan informasi publik berbasis AI yang dapat diakses 24 jam dalam beberapa bahasa.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomo\n
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C pada September 2026 tidak harus selalu datang ke Satpas Polres Gunungkidul. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul menyediakan sejumlah layanan di berbagai lokasi melalui SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling, hingga Saturday Night Service.
Penyebaran lokasi pelayanan tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan SIM yang lebih cepat, mudah, dan dekat dari tempat tinggal. Selain layanan di lokasi keliling, pelayanan juga tetap tersedia di Satpas Polres Gunungkidul dengan jadwal yang telah ditentukan.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir, mengetahui lokasi dan waktu pelayanan menjadi penting agar dapat menyesuaikan waktu kedatangan. Berikut jadwal lengkap pelayanan SIM Satlantas Polres Gunungkidul selama September 2026.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026
Berikut lokasi dan waktu pelayanan SIM yang tersedia selama September 2026:
Satpas Polres Gunungkidul
Senin–Kamis: pukul 08.00–11.00 WIB.
Jumat–Sabtu: pukul 08.00–10.00 WIB.
SIMMADE di Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo
Selasa: pukul 09.00 WIB–selesai.
Rabu: pukul 09.00 WIB–selesai.
SIMMADE di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari
Kamis: pukul 09.00 WIB–selesai.
SIM Station di Terminal Dhaksinarga, Wonosari
Jumat: pukul 09.00 WIB–selesai.
SIM Keliling di Mako Polsek Ponjong
Sabtu, 12 September 2026: pukul 09.00 WIB–selesai.
SIM Keliling di Kantor Kecamatan Rongkop
Sabtu, 26 September 2026: pukul 09.00 WIB–selesai.
Saturday Night Service di Taman Parkir Pasar Argosari Wonosari
Sabtu malam: pukul 19.00 WIB–selesai.
Dengan pilihan lokasi tersebut, masyarakat Gunungkidul dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan wilayah maupun waktu yang tersedia. Khusus layanan SIM Keliling, terdapat jadwal pada 12 September di Ponjong dan 26 September di Rongkop.
Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan pelayanan pada malam hari dapat memanfaatkan Saturday Night Service di Taman Parkir Pasar Argosari Wonosari. Layanan tersebut dijadwalkan setiap Sabtu malam mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi pelayanan SIM, masyarakat perlu memastikan seluruh dokumen administrasi telah disiapkan. Persyaratan yang harus dibawa meliputi:
KTP asli beserta fotokopi yang masih berlaku.
SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopi. Pelayanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis.
Surat keterangan kesehatan dari dokter atau klinik resmi.
Surat keterangan tes psikologi SIM.
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN.
Kelengkapan dokumen menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum masyarakat mendatangi lokasi layanan. Pemohon juga diharapkan datang lebih awal agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.
Selain menyesuaikan jadwal, masyarakat perlu memperhatikan lokasi pelayanan yang dipilih. Satpas Polres Gunungkidul memiliki jadwal pelayanan tersendiri, sedangkan layanan SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling, dan Saturday Night Service berlangsung di lokasi serta waktu yang telah ditentukan.
Dengan adanya berbagai titik pelayanan tersebut, Satlantas Polres Gunungkidul menyediakan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM A dan SIM C selama September 2026. Masyarakat tetap diimbau memastikan dokumen administrasi lengkap sebelum mengajukan perpanjangan SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UIN Sunan Kalijaga meluncurkan Ki Suka Menjawab, layanan informasi publik berbasis AI yang dapat diakses 24 jam dalam beberapa bahasa.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo relasi Palur-Yogyakarta Selasa, 20 Oktober 2026, lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Danantara Indonesia merampungkan akuisisi lahan 4,4 hektare di Makkah untuk mengembangkan Kompleks Bait Jemaah dan memperkuat layanan haji serta umrah.
Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan Mentan Amran soal dugaan mafia pangan, termasuk empat laporan polisi dan pelanggaran tata niaga.
Menkeu Suahasil Nazara memperkirakan belanja APBN kuartal IV 2026 mencapai Rp1.300 triliun untuk mendorong ekonomi dan menjaga layanan publik.
Pemda DIY menyiapkan materi budaya Jawa untuk radio dan televisi di Suriname guna menjaga tradisi leluhur dan menarik minat generasi muda.