Regol Ayom Malioboro Akan Didesain Ulang, Ini Pertimbangannya
Pemda DIY mengevaluasi Regol Ayom Malioboro dan menyiapkan desain ulang dengan mempertimbangkan kenyamanan pejalan kaki serta kondisi kawasan.
Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Harianjogja.com, JOGJA— Buruh di DIY meminta jaminan pesangon dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Aspirasi tersebut disampaikan dalam aksi dan audiensi buruh bersama Pemerintah Daerah (Pemda) DIY di Kantor Gubernur DIY, Kamis (17/9/2026).
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan persoalan pesangon menjadi salah satu perhatian buruh karena masih terdapat pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa kepastian hukum dan pesangon.
Menurutnya, terdapat ribuan buruh di DIY yang menjadi korban PHK. Di sisi lain, masih ada ribuan pekerja yang disebut belum mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, kesehatan, pensiun, dan jaminan lainnya.
Irsad menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam pelaksanaan perlindungan pekerja, termasuk dalam memastikan pekerja mengikuti program jaminan sosial.
“Satu yang menjadi tuntutan kami dari sekian kepentingan buruh adalah bagaimana dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru nanti, kita menuntut agar ada jaminan tentang pesangon hadir di dalam undang-undang perlindungan ketenagakerjaan ini,” ujarnya.
Buruh Minta Pesangon dan Pensiun Dijamin
Irsad mengatakan jaminan pensiun dan pesangon ketika pekerja berhenti bekerja seharusnya juga diberikan kepada buruh. Menurut dia, jaminan tersebut tidak hanya ditujukan bagi polisi, TNI, atau PNS.
Ia menyebut buruh juga berkontribusi melalui pekerjaan, pajak, dan devisa yang dihasilkan. Karena itu, menurutnya, perlindungan ketika pekerja terkena PHK maupun memasuki masa pensiun perlu menjadi perhatian dalam penyusunan aturan ketenagakerjaan baru.
Tanpa jaminan pesangon dan pensiun, buruh berisiko kehilangan sumber penghasilan ketika hubungan kerja berakhir, termasuk saat terkena PHK maupun memasuki masa pensiun.
Buruh kemudian meminta Gubernur DIY memberikan dukungan terhadap aspirasi mereka dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Yang namanya jaminan perlindungan untuk pesangon itu wajib ada, yang namanya kontrak itu harus dibatasi maksimal 2 tahun ataupun 1 tahun, outsourcing itu harus dihilangkan, dan yang namanya jaminan sosial itu wajib hukumnya,” tegasnya.
Sejumlah isu yang disampaikan buruh tersebut juga berkaitan dengan substansi yang tengah dibahas dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menyebut jaminan pesangon termasuk dalam usulan perluasan jaminan sosial dalam RUU tersebut.
Buruh Minta Dukungan Gubernur DIY
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi, mengatakan audiensi tersebut juga diharapkan menghasilkan dukungan dari Gubernur DIY kepada serikat pekerja.
Buruh berharap Gubernur DIY menerbitkan surat dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan. Selain itu, mereka meminta Gubernur DIY menyetujui draft yang telah diusulkan.
“Kemudian yang kedua adalah Gubernur DIY memerintahkan kepada Direktur Tarumartani untuk menerapkan struktur skala upah yang murni dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain tuntutan terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, persoalan struktur dan skala upah di lingkungan perusahaan juga menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
Aspirasi Buruh DIY Diteruskan ke DPR
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan masukan dari buruh terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan disampaikan secara tertulis kepada Kementerian dan Komisi IX DPR RI.
Ariyanto mengatakan berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah, terutama untuk melihat dampak penerapan aturan baru terhadap hubungan industrial dan potensi persoalan ketenagakerjaan di daerah.
“Apa yang kita teruskan dari aspirasi serikat pekerja melalui MPBI ini, itu harapannya ada beberapa poin-poin itu dijadikan suatu pencermatan dampak yang bisa terjadi,” paparnya.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri masih berlangsung. Pada 14 September 2026, Komisi IX DPR RI dan pemerintah memasuki Pembicaraan Tingkat I dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas substansi RUU tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY mengevaluasi Regol Ayom Malioboro dan menyiapkan desain ulang dengan mempertimbangkan kenyamanan pejalan kaki serta kondisi kawasan.
Simak rekomendasi website translator terbaik 2026, mulai Google Translate, DeepL, Microsoft Translator hingga layanan AI berbayar.
Monumen Paku Bumi mulai dibangun di Simpang Bayeman, Kota Magelang. Tingginya 15 meter dan ditargetkan rampung sebelum akhir 2026.
Sembilan bank sampah aktif tersebar di setiap RW Gunungketur, Pakualaman, untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
IHSG menguat 0,40 persen ke 6.462,43 saat pasar mencermati respons BI setelah The Fed menaikkan suku bunga 25 bps.
Polresta Sleman menyiapkan gelar perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak untuk menentukan peningkatan kasus ke tahap penyidikan.