TNGM Catat 36 Pendaki Ilegal Merapi Masih Muda, Lahir 20062008

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Jum'at, 18 September 2026 21:17 WIB
TNGM Catat 36 Pendaki Ilegal Merapi Masih Muda, Lahir 20062008

Wisatawan berada di kawasan wisata lereng Gunung Merapi, Bungker Kaliadem, Sleman - Andreas Fitri Atmoko

Harianjogja.com, SLEMAN—Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mencatat sedikitnya 36 pendaki ilegal yang diamankan sejak 2025 berasal dari kelompok kelahiran 2006 hingga 2008. Dari jumlah tersebut, 13 orang tercatat lahir pada 2008, 10 orang lahir pada 2007, dan 13 orang lainnya kelahiran 2006.

Data tersebut menunjukkan pendakian ilegal di kawasan Gunung Merapi masih dilakukan oleh kelompok usia muda. Kepala Balai TNGM, T. Heri Wibowo, mengatakan rentang tahun lahir pendaki ilegal yang tercatat berada antara 2008 hingga 1983.

Selain kelompok kelahiran 2006–2008, TNGM mencatat 10 pendaki kelahiran 2005, enam orang kelahiran 2004, dan 11 orang kelahiran 2003.

“Mayoritas pendaki memang pelajar atau mahasiswa,” kata Heri saat dihubungi, Kamis (17/9/2026).

Sementara itu, pendaki kelahiran 2000 tercatat satu orang. Adapun jumlah pendaki kelahiran 1999 hingga 1990 relatif sedikit.

Pendaki Ilegal Masih Masuk Saat Jalur Ditutup

Catatan TNGM juga memperlihatkan pelanggaran tetap terjadi meski jalur pendakian Gunung Merapi ditutup. Pada 2025, sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) diamankan petugas karena melakukan pendakian ilegal.

Tujuh WNA tersebut berasal dari tiga negara. Rinciannya, empat orang merupakan warga Belgia, dua warga Austria, dan satu orang warga Belanda.

Heri mengatakan para WNA tersebut diminta membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diminta menyampaikan pernyataan mengenai tindakan tersebut melalui akun media sosial masing-masing.

“Mereka kami minta membuat pernyataan [atas tindakan mereka] di akun media sosial mereka masing-masing. Kami juga menghapus dokumentasi kegiatan pendakian disaksikan petugas,” katanya.

Secara keseluruhan, TNGM mencatat sekitar 26 pendaki ilegal pada 2026. Jumlah tersebut masih lebih rendah dibandingkan sepanjang 2025 yang mencapai 54 pendaki ilegal.

Para pendaki ilegal itu berasal dari sejumlah daerah, yakni Purworejo, Semarang, Wonogiri, Sleman, Kebumen, Klaten, Surakarta, Sragen, Boyolali hingga Jayapura. Boyolali menjadi daerah dengan catatan pendaki ilegal terbanyak, yakni delapan orang.

Jalur Selo Paling Banyak Dilanggar

Mayoritas pelanggaran pendakian terjadi di Jalur Pendakian Selo yang berada di wilayah administratif Kabupaten Boyolali. Berdasarkan provinsi, Jawa Tengah mencatat sekitar 34 pendaki ilegal, Jawa Timur enam pendaki, sedangkan Jawa Barat tidak tercatat memiliki pendaki ilegal.

Heri menegaskan jalur pendakian Gunung Merapi masih ditutup seiring status Siaga yang ditetapkan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).

Menyitir solopos.espos.id, Kepala BPPTKG, Agus Budi Santoso, mengatakan penetapan status aktivitas Gunung Merapi didasarkan pada hasil pemantauan aktivitas gunungapi dan sejarah erupsi, bukan semata pengalaman masyarakat.

Agus mencontohkan warga Kinahrejo, Cangkringan, sebelum erupsi besar 2010 juga meyakini awan panas tidak akan mengarah ke selatan. Kenyataannya, erupsi justru bergerak ke arah tersebut dan menimbulkan banyak korban jiwa.

Menurut Agus, ancaman bagi pendaki tidak hanya berasal dari awan panas guguran. Erupsi eksplosif juga menjadi ancaman karena arah lontaran materialnya tidak dapat dipastikan.

“Erupsi eksplosif ini ada dua faktor yang memengaruhi arahnya, baik dari dalam maupun luar. Itu tidak selalu ke selatan. Erupsi eksplosif kecil juga sering kali ke utara,” kata Agus dalam Rakor Penanganan Pendakian Ilegal di Kawasan TNGM di Boyolali, Kamis (16/7/2026).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online