Pemkab Gunungkidul Mulai Bahas UMK 2027, Buruh Minta Perubahan

David Kurniawan
David Kurniawan Jum'at, 09 Oktober 2026 16:07 WIB
Pemkab Gunungkidul Mulai Bahas UMK 2027, Buruh Minta Perubahan

Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mulai membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2027. Besaran upah yang berlaku saat ini mencapai Rp2.468.378 per bulan, sedangkan keputusan UMK tahun depan diperkirakan baru ditetapkan pada Desember 2026 melalui surat keputusan Gubernur DIY.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Emy Nur Aini, mengatakan pembahasan UMK merupakan agenda rutin yang dilakukan menjelang akhir tahun. Proses awal telah dimulai melalui pertemuan dewan pengupahan pada Kamis (8/10/2026).

“Pertemuan melibatkan dewan pengupahan yang dilaksanakan di UNY,” kata Emy, Jumat (9/10/2026).

Meski pembahasan telah dimulai, Emy menegaskan pertemuan tersebut belum memasuki tahap pembahasan besaran UMK. Diskusi masih berfokus pada kondisi ekonomi yang berlangsung saat ini sebagai bagian dari persiapan penetapan upah tahun depan.

“Masih akan ada rapat-rapat lanjutan karen baru sebatas diskusi awal dan belum sidang. Kemungkinan besaran UMK baru ditetapkan Desember mendatang melalui surat keputusan dari Gubernur DIY,” katanya.

Penetapan UMK Gunungkidul 2027 Masih Menunggu Aturan Pusat

Emy menjelaskan, proses pembahasan UMK Gunungkidul 2027 masih menunggu kebijakan dari Pemerintah DIY dan Pemerintah Pusat. Petunjuk teknis diperlukan sebagai landasan dalam menentukan serta mengusulkan besaran upah minimum yang akan berlaku pada tahun mendatang.

“Kita menunggu aturan dari Pusat sebagai dasar untuk membahas dan mengusulkan besaran UMK yang akan ditetapkan,” katanya.

Dengan demikian, angka UMK Gunungkidul 2027 belum ditetapkan dalam pertemuan awal tersebut. Pembahasan lanjutan akan dilakukan setelah terdapat aturan yang menjadi acuan dalam proses penetapan upah minimum.

Saat ini, UMK Gunungkidul tercatat sebesar Rp2.468.378 per bulan. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan upah yang berlaku pada 2024, yakni Rp2.330.263,67 per bulan.

Perbedaan besaran upah tersebut menjadi bagian dari gambaran perkembangan UMK yang berlaku di Gunungkidul. Namun, besaran upah untuk 2027 masih menunggu proses pembahasan dan keputusan resmi pemerintah.

KSPSI Gunungkidul Berharap Indikator Penetapan Upah Berubah

Terpisah, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN-ATUC Gunungkidul, Agus Budi Santoso, menyatakan pihaknya siap terlibat dalam pembahasan UMK tahun depan. Dalam rapat dewan pengupahan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak buruh agar kesejahteraan pekerja meningkat.

Menurut Agus, salah satu indikator kesejahteraan pekerja adalah tersedianya upah yang layak. Karena itu, ia berharap pembahasan UMK 2027 tidak hanya berfokus pada mekanisme penetapan, tetapi juga memperhatikan kondisi riil yang dihadapi masyarakat.

“Kami berharap ada perubahan dalam indikator penetapan UMK. Selama ini hanya mengacu pada laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga tidak mencerminkan kondisi nyata di masyarakat. akibatnya berdampak terhadap upah pekerja yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup yang layak,” katanya.

Harapan tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan perwakilan pekerja menjelang pembahasan UMK Gunungkidul 2027. Agus menilai perubahan indikator penetapan diperlukan agar besaran upah dapat lebih mencerminkan kebutuhan hidup pekerja.

Di sisi lain, Pemkab Gunungkidul masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum melanjutkan pembahasan besaran upah. Keputusan akhir mengenai UMK 2027 diperkirakan terbit pada Desember mendatang melalui surat keputusan Gubernur DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online