Kemelut Ijazah Gibran Rakabuming Raka, KPU Surakarta Jelaskan Proses Verifikasi 2020
KPU Surakarta menegaskan verifikasi ijazah Gibran saat Pilkada 2020 dilakukan sesuai prosedur melalui kementerian dan Bakorwil VII.
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, JOGJA—Jadwal layanan SIM keliling di Kota Jogja hari ini Sabtu (10/10/2026) berlokasi di Alun-Alun Kidul malam hari. Masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah lokasi pelayanan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku berakhir.
Berdasarkan informasi pelayanan SIM Polresta Jogja, pemohon dapat memilih lokasi sesuai kebutuhan. Jam pelayanan berbeda antara Satpas, SIM Keliling, layanan drive thru, Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan malam.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026
Berikut lokasi dan jam pelayanan SIM di Kota Jogja selama Oktober 2026:
Satpas Polresta Jogja
Senin-Kamis: 08.00-12.00 WIB
Jumat-Sabtu: 08.00-11.00 WIB
SIM Keliling SIMON PALACE Alun-Alun Kidul
Senin-Jumat: 08.00-12.00 WIB
Drive Thru SIJIDTU dan MPP Balai Kota
Senin-Jumat: 08.00-12.00 WIB
SIM Keliling Malam Minggu atau SIM MAMI
Sabtu malam: 19.00-21.00 WIB
Dengan pilihan lokasi dan jam tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengurusan SIM dengan aktivitas masing-masing.
Pemohon sebaiknya memastikan terlebih dahulu lokasi pelayanan yang hendak didatangi serta menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum berangkat.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, pemohon perlu membawa sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan pendukung. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi sebanyak dua lembar.
- SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Surat keterangan tes psikologi yang dapat diperoleh di lokasi atau lembaga tes resmi.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN yang masih aktif.
Persyaratan tersebut perlu disiapkan sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses pengurusan perpanjangan SIM dapat dilakukan sesuai ketentuan.
SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di Layanan Keliling
Layanan SIM Keliling dan drive thru ditujukan untuk pemohon yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum berakhir.
Apabila masa berlaku SIM telah lewat atau SIM sudah mati, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas Polresta Jogja melalui mekanisme penerbitan SIM baru.
Karena itu, pemegang SIM perlu memperhatikan tanggal berakhirnya masa berlaku SIM sebelum menentukan lokasi pelayanan. Jangan menunggu hingga SIM mati jika ingin menggunakan layanan perpanjangan.
Dengan mengetahui jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026, lokasi pelayanan, jam operasional, serta persyaratannya, masyarakat dapat menentukan waktu dan tempat pengurusan SIM sesuai kebutuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPU Surakarta menegaskan verifikasi ijazah Gibran saat Pilkada 2020 dilakukan sesuai prosedur melalui kementerian dan Bakorwil VII.
Psikolog Efnie Indrianie menjelaskan empat perubahan yang bisa menjadi tanda masalah kesehatan mental dan kapan seseorang perlu mencari bantuan.
Devin/Faathir menjalani ujian baru di Denmark Open 2026 level Super 750. PBSI berharap pasangan muda Indonesia tampil maksimal.
Hasil drawing IBL All Indonesian 2026 menempatkan Satria Muda di Grup A dan Dewa United di Grup B. Turnamen berlangsung 24 Oktober–1 November.
DPR meminta TNI mengusut tuntas dugaan operasional judi online di rumah dinas KPAD Cijantung. Sebanyak 11 warga sipil dan 32 komputer diamankan.
AESI menilai PLTS 100 GWp perlu memperkuat ketahanan energi dan inklusi sosial, termasuk memperluas akses listrik bagi desa terpencil.