SIM Keliling Kulonprogo Hari Ini Sabtu 10 Oktober, Cek Lokasi dan Jam Layanannya

Sunartono
Sunartono Sabtu, 10 Oktober 2026 06:57 WIB
SIM Keliling Kulonprogo Hari Ini Sabtu 10 Oktober, Cek Lokasi dan Jam Layanannya

Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.

Harianjogja.com, KULONPROGO—Layanan SIM Keliling Kulonprogo hari ini, Sabtu (10/10/2026), tersedia di depan Kantor Pemda Kulonprogo mulai pukul 18.30 hingga 21.00 WIB. Layanan tersebut menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas pada jam kerja pagi.

Selain layanan sore hingga malam, Satlantas Polres Kulonprogo menyediakan beberapa lokasi perpanjangan SIM selama Oktober 2026. Pemohon dapat memilih Satpas 1450 Polres Kulonprogo, Mall Pelayanan Publik (MPP) atau SIM & SKCK Corner, SIMENOR, dan SIM Keliling sesuai jadwal operasional masing-masing.

Informasi jadwal tersebut diunggah melalui media sosial resmi Satlantas Polres Kulonprogo. Layanan perpanjangan tersedia bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum berakhir.

Jadwal Pelayanan SIM Kulonprogo Oktober 2026

Setiap lokasi pelayanan SIM di Kulonprogo memiliki jadwal dan jam operasional berbeda. Berikut rincian waktu pelayanan yang dapat menjadi acuan masyarakat sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.

1. Satpas 1450 Polres Kulonprogo

Satpas 1450 Polres Kulonprogo menyediakan layanan perpanjangan SIM pada hari kerja hingga Sabtu dengan pembagian jam pelayanan sebagai berikut:

Senin–Kamis: pukul 08.00–13.00 WIB.
Jumat–Sabtu: pukul 08.00–11.00 WIB.

Pemohon dapat menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal tersebut agar proses pengurusan SIM dapat dilakukan sesuai jam operasional.

2. MPP atau SIM & SKCK Corner

Pilihan berikutnya adalah layanan perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) atau SIM & SKCK Corner.
Pelayanan di lokasi ini tersedia dengan jadwal:
Senin–Kamis: pukul 08.00–13.00 WIB.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut perlu memperhatikan hari dan jam operasional sebelum berangkat.

3. SIMENOR di Depan Kantor Pemda Kulonprogo

Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada pagi hingga siang hari, tersedia SIMENOR atau SIM Menjelang Sore/Malam.
Layanan ini dibuka setiap Sabtu dengan rincian sebagai berikut:
Hari: Sabtu.
Jam pelayanan: pukul 18.30–21.00 WIB.
Lokasi: depan Kantor Pemda Kulonprogo.
Pada Sabtu (10/10/2026), lokasi tersebut menjadi tempat pelayanan SIM sore hingga malam yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM.

4. SIM Keliling Kulonprogo

Selain SIMENOR, Satlantas Polres Kulonprogo juga menyediakan layanan SIM Keliling pada pagi hingga siang hari.
Jam pelayanan SIM Keliling berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB dengan jadwal lokasi sebagai berikut:
Selasa: Masjid Temon.
Kamis: Kapanewon Nanggulan.
Pemohon dapat memilih layanan sesuai lokasi yang paling mudah dijangkau dan waktu yang tersedia.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi serta memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi. Bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan aktif juga perlu disiapkan.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C berdasarkan informasi yang disampaikan dalam naskah.

1. KTP elektronik dan SIM lama

Pemohon wajib membawa dokumen identitas dan SIM yang akan diperpanjang, meliputi:
KTP elektronik asli yang masih aktif beserta dua lembar fotokopi.
SIM lama asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.
Pastikan dokumen tersebut sudah disiapkan sebelum mendatangi tempat pelayanan.

2. Surat keterangan sehat jasmani

Pemohon perlu membawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemeriksa yang ditunjuk atau terafiliasi dengan Kepolisian.

Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara langsung di lokasi pelayanan, melalui dokter rekomendasi setempat, atau menggunakan aplikasi erikkes.

3. Hasil tes psikologi

Persyaratan berikutnya adalah surat hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi persyaratan mental dan psikologis untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Tes psikologi dapat dilakukan secara langsung di lokasi atau secara daring melalui e-PPSI.

4. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN aktif

Pemohon juga perlu menunjukkan bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Status kepesertaan dapat ditunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN atau tangkapan layar yang memperlihatkan bahwa kepesertaan masih aktif.

SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang

Masyarakat perlu memperhatikan tanggal berakhirnya masa berlaku SIM sebelum memilih lokasi pelayanan. Perpanjangan sebaiknya dilakukan beberapa hari sebelum masa berlaku habis agar pemohon tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

Jika masa berlaku SIM sudah terlewat, meskipun hanya satu hari, SIM tersebut tidak dapat diperpanjang. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres Kulonprogo.

Proses penerbitan SIM baru mencakup ujian teori dan praktik ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat yang berencana memanfaatkan layanan SIM Kulonprogo pada Oktober 2026 perlu memeriksa masa berlaku SIM sekaligus memastikan kelengkapan dokumen administrasi, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, dan bukti kepesertaan JKN aktif sebelum datang ke lokasi pelayanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online