ISPA di DIY Naik Jadi 13.677 Kasus, Warga Diminta Waspadai Cuaca Panas
Kasus ISPA di DIY mencapai 13.677 pada minggu ke-38, naik 1.059 kasus. Dinkes mengingatkan warga mewaspadai cuaca panas, dehidrasi, dan heatstroke.
Ilustrasi anak-anak berangkat ke sekolah/Dibuat menggunakan AI
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY masih menunggu aturan resmi pemerintah pusat terkait rencana penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Kebijakan yang digagas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut dinilai perlu dikaji lebih lanjut sebelum diterapkan di daerah.
Kepala Disdikpora DIY, Raden Suci Rohmadi, mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan yang mendorong kesungguhan belajar, penguasaan kompetensi, serta tanggung jawab peserta didik terhadap proses pembelajaran.
Meski demikian, ia menegaskan rencana tersebut belum menjadi ketentuan resmi yang dapat langsung diterapkan. Disdikpora DIY akan menunggu pedoman dari pemerintah pusat sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Bagi kami, hal yang paling penting bukan semata-mata apakah seorang siswa naik atau tidak naik kelas, melainkan bagaimana setiap peserta didik benar-benar memperoleh pembelajaran yang bermutu dan mencapai kompetensi yang diharapkan," ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Kriteria Kenaikan Kelas Harus Jelas
Suci mengatakan apabila nantinya terdapat perubahan kebijakan, penerapannya harus didukung kriteria penilaian yang jelas, objektif, transparan, dan adil. Selain itu, sekolah perlu memiliki mekanisme pendampingan bagi siswa yang mengalami kesulitan dalam mengikuti pembelajaran.
"Jangan sampai kebijakan kenaikan kelas hanya dimaknai sebagai pemberian sanksi, tetapi harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas pembelajaran," jelasnya.
Menurut Suci, mekanisme kenaikan kelas yang berlaku saat ini pada dasarnya telah mempertimbangkan proses dan hasil belajar peserta didik, bukan hanya berakhirnya tahun ajaran. Keputusan kenaikan kelas ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta kriteria yang ditetapkan masing-masing sekolah.
Sejumlah aspek yang dipertimbangkan antara lain laporan kemajuan belajar selama satu tahun ajaran, capaian pembelajaran pada setiap mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, serta aspek relevan lainnya sesuai ketentuan. Perkembangan kompetensi peserta didik menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan tersebut.
Disdikpora DIY juga mendorong sekolah melaksanakan penilaian secara menyeluruh dan objektif, disertai evaluasi serta tindak lanjut pembelajaran. Siswa yang mengalami hambatan belajar perlu memperoleh pendampingan agar memiliki kesempatan memperbaiki capaian akademiknya.
"Jadi, kenaikan kelas harus dipahami sebagai bagian dari proses pendidikan yang bertujuan memastikan perkembangan belajar peserta didik, bukan sekadar proses administratif," ujarnya.
Disdikpora DIY Siapkan Langkah Tindak Lanjut
Suci menyampaikan Disdikpora DIY akan mencermati ketentuan resmi dari pemerintah pusat dan menyiapkan tindak lanjut sesuai kewenangan daerah. Langkah tersebut mencakup penguatan asesmen pembelajaran serta identifikasi dini terhadap siswa yang mengalami kesulitan belajar.
Sekolah juga didorong menyediakan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing peserta didik. Dengan pendekatan tersebut, evaluasi pembelajaran diharapkan tidak berhenti pada penentuan kenaikan kelas, tetapi menjadi dasar untuk memperbaiki proses belajar.
"Kami ingin memastikan bahwa apabila kebijakan baru diterapkan, guru dan sekolah memiliki pedoman yang jelas, orang tua memperoleh informasi yang memadai, dan peserta didik mendapatkan perlakuan yang adil," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa peningkatan standar mutu pendidikan harus berjalan beriringan dengan penilaian yang objektif dan dukungan bagi perkembangan setiap anak. Perubahan mekanisme kenaikan kelas, menurutnya, perlu disertai perbaikan kualitas pembelajaran dan pendampingan secara berkelanjutan.
"Kesiapan sekolah dan guru tentu perlu dibangun melalui penguatan pemahaman terhadap kebijakan, peningkatan kompetensi asesmen, serta penyamaan persepsi mengenai kriteria dan mekanisme kenaikan kelas," lanjutnya.
Mendikdasmen Wacanakan Kebijakan Mulai 2027
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan wacana penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Ia menjelaskan penerapannya masih bergantung pada persetujuan rekomendasi dan penyelesaian kajian yang diperlukan.
Wacana tersebut disampaikan Mu'ti dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII di Bali. Menurut dia, pemerintah menerima sejumlah masukan, termasuk dari Dewan Pendidikan, agar kebijakan tidak naik kelas kembali diberlakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan.
"Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi," kata Mu'ti.
Mu'ti juga menjelaskan kemungkinan waktu penerapan kebijakan tersebut apabila rekomendasi yang diajukan memperoleh persetujuan.
"Termasuk yang kami cantumkan di situ adalah kebijakan tidak naik kelas. Kalau ini disetujui, mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas," ungkapnya.
Dengan demikian, rencana tersebut masih menunggu proses kajian dan persetujuan sebelum menjadi kebijakan resmi. Disdikpora DIY menegaskan kesiapan sekolah, kejelasan kriteria penilaian, serta pendampingan bagi siswa akan menjadi perhatian apabila aturan baru diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus ISPA di DIY mencapai 13.677 pada minggu ke-38, naik 1.059 kasus. Dinkes mengingatkan warga mewaspadai cuaca panas, dehidrasi, dan heatstroke.
TMMD Reguler ke-130 di Sendangsari, Bantul, merenovasi lima RTLH dan membangun infrastruktur untuk memperlancar akses warga serta distribusi hasil panen.
Gunung Anak Krakatau tercatat 31 kali erupsi pada Oktober 2026. Meski tiga hari tanpa letusan, statusnya masih Level III atau Siaga.
Kemenhub memantau dampak insiden keamanan Riyadh terhadap penerbangan internasional. Penerbangan langsung Indonesia-Arab Saudi masih normal.
PBB mendesak penyelidikan serangan berulang di Bandara Internasional Riyadh yang dilaporkan menewaskan 13 orang dan melukai 320 lainnya.
Disdikpora DIY menunggu aturan resmi soal wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 dan menekankan penilaian objektif serta pendampingan belajar.