UGM Klarifikasi Terkait Viral Tarif Rp129.500 di Wisdom Park, Ini Penjelasannya

Sunartono
Sunartono Kamis, 15 Oktober 2026 11:37 WIB
UGM Klarifikasi Terkait Viral Tarif Rp129.500 di Wisdom Park, Ini Penjelasannya

UGM mengklarifikasi viralnya tarif Rp129.500 di Wisdom Park. Kegiatan pembelajaran dan olahraga outdoor tetap gratis dengan ketentuan tertentu. /ugm.ac.id.

Harianjogja.com, SLEMAN—Universitas Gadjah Mada (UGM) mengklarifikasi keluhan pengunjung terkait tarif penggunaan area Wisdom Park yang viral di media sosial. Kampus menegaskan pengelola tidak menarik biaya Rp129.500 kepada pengunjung yang mengeluhkan tarif penggunaan tikar tersebut.

Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, mengatakan pengelola Wisdom Park saat kejadian hanya memberikan informasi dan edukasi mengenai ketentuan tarif yang berlaku. Menurutnya, tidak ada penarikan biaya kepada pihak yang bersangkutan, baik ketika kejadian berlangsung maupun setelahnya.

"Terkait keluhan salah satu pengunjung mengenai tarif Rp129.500 untuk penggunaan tikar yang beredar di media sosial, UGM mengklarifikasi bahwa pada saat kejadian, pengelola Wisdom Park memberikan informasi dan edukasi mengenai ketentuan tarif yang berlaku. Pengelola tidak melakukan penarikan tarif tersebut kepada pihak yang bersangkutan, baik pada saat kejadian maupun setelahnya," katanya sebagaimana diunggah di laman resmi UGM.

Andi menyampaikan apresiasi atas kritik, masukan, dan perhatian masyarakat mengenai ketentuan pemanfaatan kawasan tersebut. Masukan itu menjadi bahan penting bagi UGM untuk meningkatkan komunikasi, pelayanan, serta pengelolaan Wisdom Park agar manfaatnya dapat dirasakan sivitas akademika maupun masyarakat luas.

Keluhan Tarif Wisdom Park Viral di Media Sosial

Sebelumnya, kebijakan tarif penggunaan area Wisdom Park menjadi perbincangan setelah akun Threads @elraflukha mengunggah pengalamannya saat hendak menggelar kegiatan bersama teman-temannya.

Pemilik akun mengaku pernah mengadakan kegiatan serupa pada bulan sebelumnya dengan terlebih dahulu meminta izin. Saat itu, kegiatan tersebut disebut tidak dikenai biaya.

Namun, ketika hendak kembali berkumpul, ia mengaku mendapat informasi dari petugas keamanan bahwa penggunaan area dengan alas seperti tikar harus mengikuti ketentuan berbayar.

"Gaes, skrg d wisdom park ada biayanya.. Pdhly aku uda ngadain kumpul2 jg d bulan sebelum nya uda ijin jg bilangny gpp free.. Tp skrg d datengin satpam katanya skrg tuh kl mau pake space/macem tikar itu berbayar," tulis akun @elraflukha.

Pengunggah kemudian menyebut nominal tarif yang diinformasikan kepadanya mencapai Rp129.500 per jam. Ia mempertanyakan besaran biaya tersebut karena kegiatan yang direncanakan hanya berupa piknik dan berkumpul santai.

"Kalian tau gak ngmnya brp?? 129.500 per 1 jam bilangny.. Berlaku baru2 aja katanya... 1 jam cm pake space doang, mending k cafe gk sih yg dpt AC dpt fasilitas speaker dan proyektor jg kdg2.. Pdhl kita jg alumni UGM, dan msh ada mahasiswa UGM jg.. Pdhl cm acara picnic kumpul2 santai," imbuhnya.

Keluhan itu mendapat tanggapan dari warganet lain. Sejumlah pengguna media sosial menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan tarif dapat membatasi pemanfaatan ruang terbuka untuk kegiatan komunitas, seperti membaca buku dan melukis bersama.

Akun Threads @beingdyarayu juga membagikan pengalaman komunitasnya yang sempat berencana mengadakan kegiatan membaca dan merajut di Wisdom Park. Ia mengaku langsung mendapat informasi harga sewa tanpa penjelasan sebelumnya mengenai kemungkinan biaya.

"Komunitasku juga sempat mau membuat acara di wisdom. Baca doang sama rencananya akan merajut. Mereka bahkan gak bertanya apakah akan berbayar atau gak, tapi tiba-tiba langsung ditodong harga tersebut. Dikiranya komunitas bikin acara tuh untung banyak kali yaaa," tulis akun @beingdyarayu.

Ketentuan Penggunaan Wisdom Park

UGM menjelaskan Wisdom Park merupakan kawasan yang dirintis sejak 2010 dan terus dikembangkan serta dipelihara hingga sekarang. Kawasan ini terutama dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Selain itu, Wisdom Park menjadi ruang terbuka hijau yang dapat digunakan untuk berolahraga dan berekreasi oleh sivitas akademika UGM maupun masyarakat umum.

Menurut Andi, ketentuan penggunaan area dan fasilitas Wisdom Park mengacu pada tata tertib pengelolaan kawasan serta Peraturan Rektor UGM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Standar Tarif UGM Residence.

UGM menyebut kegiatan pembelajaran, seperti kuliah dan praktikum, serta kegiatan penunjang pembelajaran, termasuk latihan unit kegiatan mahasiswa (UKM), tidak dikenai tarif.

Sementara itu, kegiatan di luar aktivitas pembelajaran yang menggunakan area atau fasilitas secara khusus harus mengikuti mekanisme perizinan dan ketentuan tarif yang berlaku.

Ketentuan tersebut juga membedakan penggunaan fasilitas olahraga. Kegiatan olahraga di area outdoor Wisdom Park tidak dikenai biaya, sedangkan penggunaan Gedung Olahraga (GOR) Kebangsaan Wisdom Park mengikuti tarif yang berlaku.

"Penerapan tarif untuk kegiatan tertentu mempertimbangkan jumlah peserta dan durasi penggunaan area. Selain itu, besaran tarif dibedakan berdasarkan jenis layanan dan kategori pengguna internal maupun eksternal UGM. Kegiatan tertentu yang sejalan dengan program Sustainable Development Goals (SDGs) yang didukung oleh Wisdom Park dapat dipertimbangkan untuk memperoleh dispensasi sesuai komitmen UGM untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan," ujarnya.

Prosedur Penggunaan Wisdom Park

UGM menjelaskan masyarakat yang ingin menggunakan area Wisdom Park dapat mengajukan permohonan melalui surat kepada Manajer Utama UGM Residence. Alternatif lainnya, pemohon dapat mengisi formulir penggunaan area yang tersedia di kantor GOR Kebangsaan Wisdom Park.

Setelah permohonan diajukan, pengelola akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai prosedur, persyaratan, dan ketentuan tarif sesuai jenis kegiatan yang direncanakan.

UGM juga menyatakan tetap membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyelenggarakan kegiatan yang mendukung pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pembangunan berkelanjutan.

Untuk memperjelas informasi bagi calon pengguna, pengelola akan menautkan kanal informasi Wisdom Park melalui media sosial resmi dan melengkapi situs web dengan keterangan mengenai penggunaan area serta tarif. Pembaruan informasi tersebut masih dalam proses.

Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai tata tertib dan pemanfaatan fasilitas melalui laman resmi Wisdom Park UGM serta halaman Tata Tertib Penggunaan Taman Kearifan.

"Kami mengapresiasi seluruh masukan masyarakat dan berkomitmen menjadikan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kejelasan informasi, transparansi, dan kualitas pelayanan. Melalui komunikasi yang terbuka dan pengelolaan yang berkelanjutan, Wisdom Park diharapkan terus menjadi ruang yang aman, nyaman, tertib, dan bermanfaat bagi sivitas maupun masyarakat luas".

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online