Kasus Dugaan Pungli Garongan, Warga Dukung Pemberhentian Eks Lurah

Khairul Ma\'arif
Khairul Ma\'arif Jum'at, 16 Oktober 2026 11:47 WIB
Kasus Dugaan Pungli Garongan, Warga Dukung Pemberhentian Eks Lurah

Ilustrasi pungli./Antara

Harianjogja.com, PANJATAN—Forum Masyarakat Peduli (FMP) Garongan, Kapanewon Panjatan, Kulonprogo, menyatakan dukungan terhadap keputusan Bupati Kulonprogo yang memberhentikan sementara eks Lurah Garongan, Ngadiman. Sikap tersebut disampaikan setelah warga mengetahui Ngadiman mengajukan gugatan terhadap keputusan pemberhentiannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.

Ngadiman diberhentikan sementara setelah tersandung kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Ngadiman kemudian menggugat Bupati Kulonprogo sebagai tergugat di PTUN Yogyakarta terkait keputusan pemberhentian sementara tersebut.

Koordinator FMP Garongan, Sutar, menegaskan pihaknya tidak ingin Ngadiman kembali memimpin kalurahan, apa pun alasannya. FMP Garongan mendukung kebijakan pemerintah kabupaten selama pemberhentian tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sangat mendukung penonaktifan Ngadiman karena pejabat yang kena perkara hukum harus diberhentikan dan sudah standarnya begitu," katanya, Kamis (15/10).

Warga Minta Pemberhentian Tetap Dilanjutkan

FMP Garongan juga telah menyampaikan pernyataan sikap secara tertulis kepada Kantor Kalurahan Garongan. Surat tersebut berisi aspirasi agar pemberhentian sementara Ngadiman tetap dilanjutkan.

Menurut Sutar, dukungan itu merupakan bentuk sikap warga terhadap proses yang sedang berjalan. FMP Garongan berharap kebijakan pemberhentian sementara tetap diterapkan sesuai aturan yang berlaku.

Selain mempersoalkan status jabatan Ngadiman, FMP Garongan turut menyoroti penangguhan penahanan terhadap eks lurah tersebut. Saat ini, Polres Kulonprogo diketahui menangguhkan penahanan Ngadiman.

Sutar meminta kepolisian mempertimbangkan kembali penahanan Ngadiman apabila kondisi kesehatannya telah memungkinkan.

"Kalau itu sudah waktunya ditahan kembali, karena dulu di dilepas, di tahanan luar itu karena alasan sakit. Tetapi kalau nanti sudah dinyatakan sembuh ya seyogyanya ditahan kembali," ucap Sutar.

Pernyataan tersebut merupakan sikap dan desakan dari FMP Garongan terkait penanganan perkara dugaan pungli yang menjerat Ngadiman.

Aspirasi Warga Akan Dikoordinasikan

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Lurah Garongan, Endang Wahyu Triningsih, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat dalam bentuk pernyataan sikap.

Endang mengatakan aspirasi tersebut akan dikoordinasikan dengan panewu dan dinas terkait untuk menentukan tindak lanjut. Dengan koordinasi tersebut, masukan warga diharapkan dapat ditangani melalui mekanisme yang sesuai.

Di tengah polemik gugatan dan tuntutan warga tersebut, Endang memastikan pelayanan pemerintahan di Kalurahan Garongan tetap berjalan normal.

Ia menyebut seluruh pelayanan kepada masyarakat dalam kondisi aman dan terkendali tanpa persoalan berarti. Dengan demikian, aktivitas pelayanan publik di kalurahan tetap berlangsung meskipun terdapat persoalan terkait pemberhentian sementara eks lurah.

Perkembangan gugatan Ngadiman terhadap keputusan Bupati Kulonprogo di PTUN Yogyakarta menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Sementara itu, FMP Garongan menegaskan dukungannya terhadap pemberhentian sementara tersebut dan meminta aspirasi warga menjadi perhatian pihak terkait.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online