Polda DIY Terima 99 Laporan Penipuan Digital, Ini Modusnya

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Senin, 19 Oktober 2026 18:37 WIB
Polda DIY Terima 99 Laporan Penipuan Digital, Ini Modusnya

Ilustrasi penipuan./Antara

Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY menerima 99 laporan penipuan digital sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Modus investasi ilegal dan tawaran kerja paruh waktu menjadi jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan kepada kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Kayuswan Tri Panungko, mengatakan puluhan laporan tersebut menunjukkan adanya penipuan dengan beragam cara yang menyasar masyarakat.

"Di tahun 2026 periode Januari sampai dengan Oktober laporan yang diterima Polda DIY sebanyak 99 laporan. Modus yang banyak ditemukan investasi atau kerja paruh waktu," kata Tri Panungko saat dihubungi, Senin (19/10/2026).

Modus Investasi dan Kerja Paruh Waktu

Menurut Tri Panungko, pelaku biasanya menawarkan keuntungan besar melalui pekerjaan sederhana, seperti menyukai, berlangganan, atau membagikan konten di media sosial. Tawaran lain berupa pekerjaan membuka toko daring.

Untuk meyakinkan korban, pelaku terkadang memberikan keuntungan pada tahap awal. Setelah korban percaya, mereka diminta mentransfer deposit berulang kali sebelum pelaku menghilang.

"Betul, putus [komunikasi] tidak bisa dihubungi lagi," ujarnya.

Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari puluhan ribu rupiah hingga ratusan juta rupiah.

"Kerugian tentatif, ada yang puluhan ribu sampai ratusan juta," tandasnya.

Tri Panungko menjelaskan, apabila keberadaan pelaku teridentifikasi di luar negeri, kepolisian akan berkoordinasi dengan Interpol untuk menyampaikan informasi. Sementara itu, jika pelaku diketahui berada di dalam negeri, polisi akan melakukan pengejaran.

"Kalau posisi teridentifikasi masih di dalam negeri, kita lakukan pengejaran," tegasnya.

Riset UGM Ungkap Kerentanan Masyarakat

Pada akhir 2025, Center for Digital Society (CfDS) UGM menyoroti perlunya perbaikan literasi digital untuk mengurangi risiko penipuan. Materi edukasi dinilai perlu diperbarui agar mengikuti perkembangan teknologi yang digunakan pelaku.

Deputi Sekretaris CfDS UGM, Iradat Wirid, mengatakan penelitian lembaganya menemukan SMS dan telepon masih menjadi saluran yang banyak digunakan untuk menyebarkan penipuan digital.

​"Di dokumen itu, kami sempat bilang bahwa sebenarnya 60% dari total kejadian itu, itu masih menggunakan medium yang lama, yaitu SMS dan telepon. Metodenya macam-macam, ada fake calling dan lain-lain," jelas Iradat pada November 2025 lalu.

Riset nasional tersebut melibatkan 1.700 responden berusia 18–82 tahun dari 34 provinsi. Survei dilakukan secara daring dengan metode sampling nonprobabilitas dan mencakup Generasi Z, Milenial, Generasi X, serta Baby Boomer.

Peneliti mengelompokkan penipuan digital menjadi 15 modus dan delapan saluran komunikasi. Hasilnya, 98,3% atau 1.671 responden mengaku pernah menerima pesan penipuan digital.

Modus yang paling banyak diterima adalah penipuan berkedok hadiah, yakni 91,2%. Berikutnya, pinjaman digital ilegal sebesar 74,8%, pengiriman tautan berisi malware atau virus 65,2%, penipuan berkedok krisis keluarga 59,8%, dan investasi ilegal 56%.

Dari sisi saluran komunikasi, jaringan seluler berupa SMS dan telepon menempati posisi teratas dengan 64,1% responden mengaku pernah menerima pesan penipuan melalui medium tersebut. Media sosial digunakan untuk menyebarkan pesan penipuan kepada 12,3% responden, disusul aplikasi percakapan 9,1% dan situs web 8,9%.

Sebanyak 66,6% Responden Mengaku Pernah Tertipu

Dari 1.700 responden yang disurvei, sebanyak 1.132 orang atau 66,6% mengaku pernah menjadi korban penipuan digital. Adapun 568 responden atau 33,4% menyatakan tidak pernah menjadi korban.

Modus yang paling banyak menjerat korban adalah penipuan berkedok hadiah dengan persentase 36,9%. Berikutnya, pengiriman tautan berisi malware atau virus mencapai 33,8%, penipuan jual beli 29,4%, situs web atau aplikasi palsu 27,4%, serta penipuan berkedok krisis keluarga 26,5%.

CfDS juga menemukan perbedaan persentase korban berdasarkan kelompok usia. Baby Boomer mencatat persentase tertinggi sebesar 72,6%, diikuti Generasi Z 68,1%, Generasi X 67%, dan Generasi Y atau Milenial 62,8%.

Berdasarkan pendapatan, responden dengan penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan memiliki persentase korban sebesar 72,4%. Kelompok berpenghasilan Rp2,5 juta–Rp3,5 juta per bulan mencapai 70,1%, sedangkan responden yang belum memiliki penghasilan sebesar 67,5%.

Dari sisi pendidikan, persentase korban tertinggi ditemukan pada kelompok lulusan SLTP, yakni 84,8%. Berikutnya, lulusan SD 71,4%, doktoral atau S3 69,2%, SLTA 69%, sarjana atau S1 65,2%, magister atau S2 64,2%, dan diploma 21,6%.

Teknologi AI Memperkuat Modus Penipuan

Iradat menilai perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau AI, membuat pelaku semakin mudah meyakinkan korban. Teknologi tersebut dapat digunakan untuk membuat video deepfake, mengubah suara, hingga meniru identitas orang lain saat berkomunikasi.

Menurutnya, modus lama seperti telepon yang mengaku sebagai kenalan atau mengabarkan anggota keluarga mengalami kecelakaan kini dapat diperkuat dengan suara dan gambar buatan AI.

Ia juga menyoroti penipuan berkedok pinjaman daring. Dalam modus tersebut, korban dijanjikan kemudahan memperoleh pinjaman, tetapi data pribadi dan foto yang diserahkan justru dapat disalahgunakan oleh pelaku.

Iradat menilai pembaruan materi literasi digital perlu mengikuti perkembangan teknologi agar masyarakat lebih siap mengenali modus penipuan terbaru.

"Kalau cuma menanggulangi atau menangkal kejahatannya sudah terjadi, itu kan ya sama saja capek, seperti enggak dikasih proteksi masyarakatnya," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online