Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 21 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Sunartono
Sunartono Selasa, 20 Oktober 2026 23:07 WIB
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 21 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id

Harianjogja.com, JOGJA— Warga yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu (21/10/2026) dapat mendatangi layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY di Kantor Kapanewon Godean, Sleman. Pelayanan berlangsung pukul 08.30-13.00 WIB.

Selain layanan keliling, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Corner di Jogja City Mall (JCM) dan Ramai Mall. SIM Corner JCM buka pukul 09.00-13.00 WIB, sedangkan pelayanan di Ramai Mall berlangsung pukul 09.30-13.00 WIB.

Ditlantas Polda DIY menyediakan sejumlah pilihan layanan perpanjangan SIM selama Oktober 2026, mulai dari SIM Keliling atau Simling Online, SIM Corner, hingga Pelayanan SKUKP. Lokasi pelayanan tersebar di sejumlah wilayah Sleman dan Bantul.

Informasi jadwal tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @sim.ditlantas.diy. Pemohon disarankan memeriksa kembali jadwal dan menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026

Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY beroperasi pada hari kerja dengan jam pelayanan pukul 08.30-13.00 WIB. Lokasinya berganti sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berikut pembagian lokasi SIM Keliling selama Oktober 2026:

Senin: Kantor PJR Prambanan, Sleman.

Selasa: Kantor Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman.

Rabu: Kantor Kapanewon Godean, Sleman.

Kamis: Q Homemart Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul.

Jumat minggu pertama dan kedua: Kantor Kalurahan Baturetno, Banguntapan, Bantul.

Jumat minggu ketiga dan keempat: Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah, Sleman.

Pembagian lokasi tersebut dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk menentukan tempat pengurusan SIM sesuai hari dan wilayah yang paling mudah dijangkau.

Dalam informasi sumber, layanan SIM Keliling pada Senin (12/10/2026) dijadwalkan berlangsung di Kantor PJR Prambanan, Sleman, mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.

Jadwal SIM Corner JCM, Ramai Mall, dan SKUKP

Selain SIM Keliling, Ditlantas Polda DIY menyediakan layanan SIM Corner di pusat perbelanjaan serta Pelayanan SKUKP. Masyarakat dapat memilih layanan sesuai kebutuhan dan jam operasional yang tersedia.

Berikut jadwal jam pelayanan berdasarkan informasi dalam naskah sumber:

Pelayanan SKUKP: pukul 08.00-13.00 WIB.

SIM Corner Jogja City Mall: pukul 09.00-13.00 WIB.

SIM Corner Ramai Mall: pukul 09.30-13.00 WIB.

Pemohon sebaiknya memastikan kembali jadwal operasional melalui kanal resmi Ditlantas Polda DIY sebelum berangkat. Langkah ini penting untuk mengantisipasi perubahan jadwal atau ketentuan pelayanan.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi serta memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan psikologi.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan sesuai informasi dalam naskah sumber.

1. KTP elektronik dan SIM lama

Pemohon harus membawa KTP elektronik asli beserta dua lembar fotokopi. Selain itu, siapkan SIM lama asli untuk SIM A atau SIM C yang masih berlaku, disertai dua lembar fotokopi.

2. Surat keterangan sehat jasmani

Pemohon perlu membawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemeriksa yang telah ditunjuk atau terintegrasi dengan Dokkes Polri. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan administrasi untuk proses perpanjangan SIM.

3. Hasil pemeriksaan psikologi

Persyaratan berikutnya adalah hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi persyaratan mental dan kecakapan untuk berkendara di jalan raya. Pastikan hasil pemeriksaan tersebut telah tersedia sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

4. Bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan

Pemohon juga perlu menyiapkan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Bukti status kepesertaan dapat ditunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN, kartu fisik, atau cetakan status kepesertaan aktif sesuai ketentuan yang berlaku.

SIM Keliling Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan C

Layanan SIM Keliling dan SIM Corner Ditlantas Polda DIY melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon perlu memastikan jenis SIM yang dimiliki sesuai dengan layanan tersebut.

Perhatikan pula tanggal berakhirnya masa berlaku SIM. Pengajuan perpanjangan perlu dilakukan sebelum masa berlaku habis agar pemohon tidak harus menjalani proses penerbitan SIM baru.

Apabila masa berlaku SIM sudah terlewat, termasuk terlambat satu hari, SIM tersebut tidak dapat diperpanjang. Pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres atau Polresta setempat dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya mendekati batas akhir sebaiknya segera menyiapkan dokumen persyaratan. Pastikan juga lokasi dan jam pelayanan sesuai jadwal agar proses pengurusan berjalan lancar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online