Keracunan MBG Meluas, 170 Pelajar Jombang-Nganjuk Terdampak
Sebanyak 170 pelajar di Jombang dan Nganjuk diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG. Penyebabnya masih diselidiki.
SLEMAN-Sebanyak enam pemilik tempat usaha di Sleman yang melanggar izin gangguan (HO) disidang di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (8/3/2013). Dari enam, hanya lima pemilik tempat usaha tersebut yang datang.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Sunarto mengatakan denda yang dijatuhkan dalam sidang cukup ringan. Masing-masing tidak dijatuhi denda materi hanya ancaman kurungan tiga bulan dengan percobaan satu tahun.
“Dendanya memang bukan materiil. Namun dari sini kami melihat memang ada usaha dari pemilik usaha untuk melengkapi berkas-berkas dan sedang dalam pengajuan. Jadi wajar jika hukumannya seperti ini,” katanya, seusai persidangan.
Ia menjelaskan, sesuai dengan perda No. 12/2001 denda maksimal yang dijatuhkan bisa mencapai Rp5 juta. Namun jika baru kali pertama terkena razia, pemilik hanya dikenakan denda ratusan ribu.
“Untuk itu kami menghimbau agar warga bisa mengurus ijin HO dan jangan menunggu dirazia. Sebab jika dirazia biayanya bisa dua kali lipat dari biaya pengurusan izin,” jelas Sunarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 170 pelajar di Jombang dan Nganjuk diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG. Penyebabnya masih diselidiki.
Wisata edukasi Madukismo mengajak pengunjung naik kereta lawas menyusuri pabrik dan melihat proses tebu hingga menjadi kristal gula.
Sebanyak 17.800 personel gabungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI mengamankan laga Persija vs Persib di GBK.
Abujapi DIY menyiapkan 21 asesor untuk menguji kompetensi sekitar 14.000 Satpam demi memperkuat keamanan pariwisata dan investasi.
Pemerintah Kabupaten Klaten mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 untuk sejumlah program prioritas. Salah satunya penanganan sampah di TPA
Sebanyak 35 provinsi diberi ruang untuk membawa dan menawarkan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masing-masing dalam pameran