KORUPSI TEMBAKAU VIRGINIA: Kepala Dinas Pertanian Bantul Diminta Terbuka
JOGJA -- Kepala Dinas Pertanian Bantul Edy Suhariyanta, tersangka korupsi dana hibah pengembangan tembakau Virginia diminta terbuka dalam mengungkap kasus yang melibatkan uang negara senilai Rp570 juta tersebut. Edy menjadi kunci untuk mengusut siapa aktor di balik penyaluran dana hibah pada 2009 itu.
Pegiat anti korupsi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono mendesak Edy untuk berani berbicara terkait kebenaran kasus dugaan korupsi pengembangan hibah tembakau virginia. Sebab menurut Irwan, banyak fakta yang menyebutkan, Edy tak sendiri dalam merancang pengalokasian dana hibah senilai Rp570 juta kepada petani tembakau yang ternyata salah sasaran tersebut.
Dalam fakta persidangan Ketua Kelompok Tani Bumi Tirta Sudjono, terpidana korupsi 1,8 tahun penjara yang menerima dana hibah terungkap, ada peran mantan Bupati Bantul Idham Samawi dalam kasus ini. Idham lah yang meneken surat pencairan dana hibah.
Idham juga disebut-sebut mengarahkan petani agar mengajukan kredit ke Bank Pasar Bantul untuk modal penanaman tembakau virginia pada 2003, yang perjalanannya justru merugi dan menyisakan utang senilai lebih dari Rp400 juta.
Utang di bank milik Pemkab Bantul itulah yang ditutupi dengan sebagian besar dana hibah yang hasrunya digunakan untuk program intensifikasi tembakau Virginia. “Berdasar fakta-fakta (sidang) di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), ada arahan Bupati Bantul terakit kredit di Bank Pasar Bantul maupun hibah,” kata Irwan.
Edy Suhariyanta menurutnya tak bolah menutup-nutupi kebenaran bahwa ia tak sendiri dalam kasus ini. Ia dapat “bernyanyi” saat diperiksa kejaksaan atau saat di persidangan.
Sebelumnya, Idham Samawi saat dikonfirmasi pada 5 Maret lalu membantah dirinya terlibat dalam kasus tembakau Virginia. Menurut Idham hingga saat ini ia tak pernah dipanggil kejaksaan untuk diperiksa.
Idham menolak tegas bila kasus itu disebut tindak korupsi karena tak ada unsur memperkaya orang lain atau merugikan negara.
“Mana unsur merugikan negaranya atau memperkaya diri sendiri atau orang lain? Duite negoro wes dibalekke,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DIY itu.
Adapun Edy Suhariyanta sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir februari lalu hingga kini belum bisa dikonfirmasi. Ia menolak memberi komentar saat media ini mencoba mengonfirmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share